Jasad korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk keperluan autopsi sebelum dimakamkan di Kota Medan.
“Besoknya Minggu (31/5) kami bawa (jenazah Jaka) ke Medan dan dimakamkan di Medan,” kata Dahlia.
Pihak keluarga juga telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/306/V/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar tertanggal 30 Mei 2026.
Organisasi Kepemudaan Serahkan Proses ke Penegak Hukum
Menanggapi adanya dugaan keterlibatan anggota organisasi kepemudaan dalam kasus tersebut, Sekretaris DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Pematangsiantar, Augustinus Sitanggang, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami telah menyerahkan sepenuhnya anggota yang bersangkutan kepada proses hukum yang berlaku,” kata Augustinus.
Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang terjadi merupakan perbuatan individu dan tidak mencerminkan nilai maupun tujuan organisasi.
“Kami tidak pernah mengajarkan dan tidak akan pernah membenarkan tindakan kekerasan maupun tindakan kriminal dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Augustinus juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas kegaduhan yang muncul akibat kasus tersebut.





