Pemkot Solo Digugat Dua Warga ke PN Solo, Sidang Perdana Digelar 4 Agustus 2026

PN Solo Benarkan Ada Gugatan terhadap Pemkot

Humas PN Solo, Aris Gunawan, membenarkan adanya gugatan terhadap Pemerintah Kota Surakarta.

Namun, ia menegaskan gugatan tersebut bukan diajukan atas nama Ruang Bahagia.

“Untuk perkara gugatan dengan pihak penggugat atas nama Ruang Bahagia sudah kami cek tidak ada,” ujar Aris, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan bahwa gugatan diajukan oleh dua orang secara perorangan.

“Kalau gugatan dengan pihak tergugatnya Pemkot Surakarta ada tetapi penggugatnya perorangan,” ungkapnya.

Saat ditanya apakah kedua penggugat memiliki keterkaitan dengan pemilik Ruang Bahagia, Aris mengaku belum mengetahui.

Baca Juga :  Kronologi Pencurian Kabel PLN di TTS, Pelaku Menyamar Jadi Petugas dan Berdalih Periksa Arus Listrik

“Saya kurang mengetahui tentang itu,” ujarnya.

Aris juga membenarkan nomor perkara gugatan tersebut.

“Perkara Nomor 206/Pdt.G/2026/PN Skt,” katanya.

Meski demikian, ia belum dapat menjelaskan substansi gugatan karena perkara baru akan memasuki tahap persidangan.

Gugatan tersebut dijadwalkan mulai disidangkan pada Selasa (4/8/2026) pukul 10.00 WIB di PN Solo.

“Belum bisa kami sampaikan. Itu baru akan disidangkan tanggal 4 Agustus. Betul (pukul 10.00),” pungkasnya.

Wali Kota Solo Sebut Gugatan sebagai Risiko Pekerjaan

Secara terpisah, Wali Kota Solo Respati Ardi menanggapi singkat terkait gugatan yang ditujukan kepada Pemkot Solo.

Baca Juga :  Anggota DPR Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

Saat ditanya apakah gugatan tersebut berkaitan dengan Ruang Bahagia, Respati enggan memberikan penjelasan lebih jauh.

“Ya ngonolah (begitulah),” ujarnya di DPRD Solo, Senin (3/8/2026).

Mengenai sidang yang akan digelar pada Selasa (4/8/2026), Respati menyebut gugatan merupakan bagian dari risiko dalam menjalankan tugas pemerintahan.

“Ya itu sebagai risiko pekerjaan ya, risiko,” katanya.

Pos terkait