PN Solo Benarkan Ada Gugatan terhadap Pemkot
Humas PN Solo, Aris Gunawan, membenarkan adanya gugatan terhadap Pemerintah Kota Surakarta.
Namun, ia menegaskan gugatan tersebut bukan diajukan atas nama Ruang Bahagia.
“Untuk perkara gugatan dengan pihak penggugat atas nama Ruang Bahagia sudah kami cek tidak ada,” ujar Aris, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa gugatan diajukan oleh dua orang secara perorangan.
“Kalau gugatan dengan pihak tergugatnya Pemkot Surakarta ada tetapi penggugatnya perorangan,” ungkapnya.
Saat ditanya apakah kedua penggugat memiliki keterkaitan dengan pemilik Ruang Bahagia, Aris mengaku belum mengetahui.
“Saya kurang mengetahui tentang itu,” ujarnya.
Aris juga membenarkan nomor perkara gugatan tersebut.
“Perkara Nomor 206/Pdt.G/2026/PN Skt,” katanya.
Meski demikian, ia belum dapat menjelaskan substansi gugatan karena perkara baru akan memasuki tahap persidangan.
Gugatan tersebut dijadwalkan mulai disidangkan pada Selasa (4/8/2026) pukul 10.00 WIB di PN Solo.
“Belum bisa kami sampaikan. Itu baru akan disidangkan tanggal 4 Agustus. Betul (pukul 10.00),” pungkasnya.
Wali Kota Solo Sebut Gugatan sebagai Risiko Pekerjaan
Secara terpisah, Wali Kota Solo Respati Ardi menanggapi singkat terkait gugatan yang ditujukan kepada Pemkot Solo.
Saat ditanya apakah gugatan tersebut berkaitan dengan Ruang Bahagia, Respati enggan memberikan penjelasan lebih jauh.
“Ya ngonolah (begitulah),” ujarnya di DPRD Solo, Senin (3/8/2026).
Mengenai sidang yang akan digelar pada Selasa (4/8/2026), Respati menyebut gugatan merupakan bagian dari risiko dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Ya itu sebagai risiko pekerjaan ya, risiko,” katanya.





