Pemkot Solo Digugat Dua Warga ke PN Solo, Sidang Perdana Digelar 4 Agustus 2026

Ketua DPRD Solo Soroti Aspek Perizinan

Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kewenangan pemberian maupun pencabutan izin penjualan minuman beralkohol berada di tangan Pemerintah Kota Solo.

“Ya kalau bagian dari perizinan itu kan kewenangannya di Pemkot. Pasti ya dilihat dulu toh pada saat pengurusan perizinan itu apakah ada klausul-klausul di sana.”

“Misalnya kalau itu kemudian usahanya disalahgunakan dan lain sebagainya, kemudian Pemerintah Kota bisa istilahnya mencabut izin itu,” ujar Budi.

Baca Juga :  Sosok Polisi yang Diduga Tembak Rekan Sesama Anggota hingga Tewas di Boltara, Keluarga Ungkap Identitas Terduga

Ia menambahkan bahwa perlu dilakukan peninjauan terhadap izin usaha yang dimiliki outlet tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“Itu harus dilihat dulu di perizinannya seperti apa. Kalau sampai di ranah itu ya itu menjadi kewenangannya Pemkot.”

Baca Juga :  KPK Limpahkan Berkas Perkara Yaqut Cholil ke Pengadilan, Kuasa Hukum Soroti Unsur Kerugian Negara

“Kalau kemudian ternyata izin yang sudah dikeluarkan, kemudian dari pihak pengelola menyalahi aturan-aturan yang mungkin sudah tertuang di dalam perizinan itu. Karena kaitannya kan dengan yang kemarin toh, penertiban Satpol PP itu toh,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Ruang Bahagia belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait gugatan tersebut.

Pos terkait