Soroti Pernyataan Armuji
Selain itu, Iskandar turut menyoroti pernyataan Armuji dalam sebuah podcast. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak mencerminkan prinsip keberimbangan informasi karena tidak menghadirkan ataupun meminta klarifikasi dari pihak Parahita.
“Apalagi Armuji sendiri dengan tegas mengatakan bahwa Bagus sebagai pemenang lelang adalah orang terdekatnya atau salah satu tim kuasa hukumnya. Jelas sekali Armuji tidak objektif dalam menyikapi masalah ini,” jelasnya.
Ajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Iskandar menyatakan sikap Eri Cahyadi dan Armuji merupakan tindakan sewenang-wenang terhadap warga negara.
“Parahita adalah warga negara yang sah dan warga Surabaya yang hari ini hak-haknya telah ditindas oleh pemerintahnya sendiri,” terangnya.
Atas dasar itu, pihaknya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Eri Cahyadi dan Armuji.
“Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemenang lelang, Eri Cahyadi dan Armuji sudah pasti menimbulkan kerugian bagi Parahita sehingga persoalan ini kami naikkan dalam gugatan PMH di PN Surabaya,” paparnya.
Bermula dari Video Viral Dugaan Pendudukan Paksa Ruko
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan pendudukan paksa oleh oknum ormas di sebuah ruko di Surabaya beredar luas di media sosial.
Peristiwa tersebut mengakibatkan pagar ruko roboh, kaca mobil pecah, serta beberapa luka fisik pada kaki Bagus.
Bagus menyatakan dirinya memperoleh ruko tersebut melalui lelang bank yang sah pada April 2026. Seluruh proses administrasi, menurutnya, telah diselesaikan pada Mei 2026.
Persoalan kemudian berkembang setelah Parahita mengajukan gugatan senilai Rp25 miliar terhadap Eri Cahyadi dan Armuji atas dugaan pencemaran nama baik.
Surat gugatan tersebut telah didaftarkan pada 31 Juli 2026. Kelima tergugat, termasuk Eri Cahyadi dan Armuji, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 12 Agustus 2026.





