Gegap Gempita Presisi Run Berbanding Terbalik dengan Asap Karhutla, Polda Jambi Dipertanyakan

Jambi — Polda Jambi sukses menggelar Presisi Merdeka Run 2026, Minggu (9/8/2026). Acara berlangsung meriah dan lancar. Namun di balik gegap gempita tersebut, masyarakat justru disuguhi kondisi yang kontras: kabut tipis dan bau asap kebakaran menyengat di pagi hari.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap efektivitas Polda Jambi dalam mengantisipasi dan menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Polda Jambi sendiri sejak Juni lalu telah menyatakan kesiapan memperkuat sinergi pencegahan Karhutla dengan mengerahkan personel di berbagai satuan. Bahkan Kapolda Jambi menekankan pentingnya pencegahan dan penegakan hukum terhadap Karhutla.

Pertanyaannya sederhana: kalau pencegahan memang sudah diperkuat, mengapa asap masih menjadi bagian dari udara yang dihirup masyarakat Jambi?

Data pemerintah Provinsi Jambi pada Juni 2026 bahkan menunjukkan ancaman yang tidak kecil. Hingga 6 Juni tercatat 1.205 hotspot dengan luas lahan terdampak lebih dari 121 ribu hektare. Pemerintah juga telah mengantisipasi Agustus sebagai periode puncak musim kemarau.

Baca Juga :  Dibalik Laporan Pemalsuan Surat, Kuasa Hukum Yayasan MNS Singgung Dugaan Akses Ilegal Sistem BGN

Ironisnya, ketika ribuan personel mampu dikerahkan untuk memastikan sebuah kegiatan berjalan aman, persoalan Karhutla yang mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat justru masih menghantui.

Ketua Macan Asia Indonesia (MAI) Provinsi Jambi, Perimon Juli, menilai Polda Jambi tidak boleh hanya menunjukkan “presisi” ketika mengamankan kegiatan seremonial, tetapi harus membuktikan presisi yang sama dalam mencegah dan menindak pelaku Karhutla.

“Presisi Merdeka Run boleh sukses, tetapi jangan sampai masyarakat melihat keberhasilan pengamanan acara berbanding terbalik dengan lemahnya pencegahan Karhutla. Kalau asap sudah mulai tercium, publik berhak bertanya: di mana fungsi pencegahannya?” ujar Pery.

Menurutnya, Karhutla bukan persoalan yang datang tiba-tiba. Setiap tahun pemerintah dan aparat sudah mengetahui wilayah rawan serta periode meningkatnya risiko kebakaran.

“Dulu pada era Presiden Jokowi, ketika terjadi Karhutla di suatu wilayah hukum, ada ancaman evaluasi bahkan pencopotan pejabat apabila dianggap gagal mengendalikan. Sekarang publik ingin melihat, apakah masih ada konsekuensi yang tegas terhadap pejabat yang gagal melakukan pencegahan?” katanya.

Baca Juga :  Ada Galian C Berizin, Mengapa Proyek Jalan di Tebo Diduga Gunakan Material Ilegal? ‎

Pery meminta Polda Jambi tidak berhenti pada pemadaman api. Polisi harus mengungkap sumber api, pelaku pembakaran, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi, serta memastikan proses hukum berjalan transparan.

“Jangan hanya cepat mengamankan acara. Harus cepat juga menemukan siapa yang membakar. Masyarakat membutuhkan udara bersih, bukan sekadar acara yang berjalan lancar,” tegasnya.

Ia mendesak Polda Jambi melakukan evaluasi terbuka terhadap strategi pencegahan Karhutla dan menunjukkan kepada publik langkah konkret yang telah dilakukan.

“Kalau jargon kita Presisi, maka penegakan hukum Karhutla juga harus presisi: tepat menemukan sumber api, tepat menemukan pelaku, dan tepat menjatuhkan pertanggungjawaban hukum,” pungkas Pery. (*)

Pos terkait