Omzet Judi Online Berkedok Game Center di Jakarta Capai Rp2,1 Miliar per Bulan, Polisi Tangkap 69 Tersangka

Pemain Menukar Koin dengan Uang dan Emas

Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Khadafi, menjelaskan bahwa di kedua lokasi tersebut tersedia berbagai jenis permainan yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian.

Permainan yang ditemukan antara lain Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung, ikan, naga, hingga mesin slot.

Baca Juga :  Roy Suryo dan Tifa Tidak Ditahan Usai Pelimpahan Tahap II, Ini Penjelasan Kapolri Sigit

Menurut Reza, pemain terlebih dahulu melakukan deposit, baik secara tunai maupun melalui transfer. Dana tersebut kemudian dikonversi menjadi voucher untuk memperoleh koin permainan.

“Pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian, di mana setelah bermain koin tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang cash atau uang secara transfer,” kata Reza.

Baca Juga :  Diduga Janjikan Lolos Jadi Jaksa: Warga Jambi Mengaku Rugi Rp400 Juta, Nama Gubernur Terseret

Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan maupun aliran dana dari praktik perjudian berkedok game center tersebut.

Pos terkait