Pemain Menukar Koin dengan Uang dan Emas
Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Khadafi, menjelaskan bahwa di kedua lokasi tersebut tersedia berbagai jenis permainan yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian.
Permainan yang ditemukan antara lain Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung, ikan, naga, hingga mesin slot.
Menurut Reza, pemain terlebih dahulu melakukan deposit, baik secara tunai maupun melalui transfer. Dana tersebut kemudian dikonversi menjadi voucher untuk memperoleh koin permainan.
“Pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian, di mana setelah bermain koin tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang cash atau uang secara transfer,” kata Reza.
Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan maupun aliran dana dari praktik perjudian berkedok game center tersebut.





