Rencana perpanjangan masa pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tengah dibahas oleh DPR bersama pemerintah tidak hanya menyangkut urusan administrasi internal.
Perdebatan dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian tersebut berpotensi membuat masa dinas aktif aparat kepolisian menjadi lebih panjang.
Jika usia pensiun diperpanjang, maka masa penerimaan pendapatan bulanan para anggota Polri juga akan berlangsung lebih lama.
Berdasarkan draf RUU Polri yang dipublikasikan melalui laman Prolegnas DPR RI pada Jumat (5/6/2026), parlemen mengusulkan perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat atau Kapolri hingga usia 63 tahun.
Dalam Pasal 30 draf tersebut, perwira tinggi bintang empat ditetapkan pensiun pada usia 60 tahun dan dapat diperpanjang hingga 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden.
Sementara itu, untuk pangkat Tamtama, Bintara, Kombes, hingga Jenderal bintang satu sampai tiga, batas usia pensiun ditetapkan pada usia 60 tahun.
Namun, pemerintah tidak sepenuhnya menyetujui usulan tersebut. Melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 56-58, pemerintah mengusulkan agar Tamtama dan Bintara pensiun lebih cepat, yakni maksimal usia 59 tahun.
Khusus jabatan Kapolri, pemerintah mengusulkan batas usia pensiun di 60 tahun dengan opsi perpanjangan maksimal satu tahun.
Perbedaan pandangan ini membuat pembahasan RUU Polri belum mencapai kesepakatan. rapat Panitia Kerja (Panja) yang dijadwalkan pada Kamis (4/6/2026) terpaksa ditunda ke pekan berikutnya karena belum ada titik temu.
Lantas, berapa besaran gaji anggota Polri saat ini?
Pendapatan polisi saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024. Gaji pokok anggota Polri ditentukan berdasarkan pangkat dan Masa Kerja Golongan (MKG).





