Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Ditolak Dukcapil, Kemendagri Tegaskan Nama Tidak Boleh Disingkat

Disdukcapil Wonosobo Tawarkan Alternatif Nama

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Wonosobo, Dwi Saraswati, menjelaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada makna nama tersebut, melainkan bentuk penulisannya yang dianggap sebagai singkatan.

“Kalau kami sebenarnya bukan masalah arti MBG-nya, tetapi kembali ke regulasi. Dalam tata cara pencatatan nama di dokumen kependudukan itu tidak boleh disingkat,” jelas Dwi.

Ia mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Menurut Dwi, unsur “MBG” masih dikategorikan sebagai singkatan karena hanya terdiri atas huruf konsonan dan berpotensi menimbulkan multitafsir.

Baca Juga :  Demo Mahasiswa di Kodim Medan Soroti Keterlibatan TNI dalam MBG, Dandim Tegaskan Markas Militer Bukan Lokasi Orasi

Selain tidak boleh menggunakan singkatan, aturan juga mengharuskan nama mudah dibaca, memiliki makna baik, terdiri atas minimal dua kata, maksimal 60 karakter, serta tidak mengandung angka maupun tanda baca.

Untuk membantu keluarga mempertahankan makna nama yang diinginkan, Disdukcapil Wonosobo menawarkan sejumlah alternatif.

Salah satunya adalah menjadikan “MBG” sebagai inisial dari rangkaian nama lengkap.

“Kalau kita mau MBG kan dipakai inisial saja. Misalkan Muhammad mewakili M-nya, kemudian Subianto kita ambil Biantonya saja, kan sudah dapat B. G-nya misalkan mau Gilang atau Gibran, terserah,” papar Dwi.

Baca Juga :  Polemik 100 SPPG Cilacap, Plt Bupati Sebut Ada Titik di Hutan dan Kuburan, BGN Bantah Fiktif

Alternatif lainnya adalah menuliskan singkatan tersebut menjadi satu kata agar mudah dibaca.

“Misalkan ditulis saja E, M, B, E, G, E. Itu nggak masalah karena sudah kebaca Embege. Kalau Mbg dibacanya bagaimana nggak bisa,” imbuhnya.

Dwi menegaskan, seluruh usulan tersebut hanya bersifat alternatif agar nama pilihan keluarga tetap dapat dicatat sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

Meski demikian, keputusan akhir mengenai nama anak tetap berada di tangan kedua orangtuanya.

Pos terkait