Korban Penyekapan di Jakarta Pusat Mengaku Diancam Tangan Dipatahkan, Diminta Bayar Rp50 Juta

Salah satu tersangka berinisial MML (40), yang diketahui merupakan pemilik percetakan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, mengatakan ketujuh orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan, pemerasan, penganiayaan, dan pengancaman.

“Telah diamankan tujuh orang yang diduga pelaku dalam peristiwa penyekapan tersebut,” ujar Reynold dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Baca Juga :  Hakim MK Pertanyakan Anggaran MBG Masuk Pos Pendidikan, Singgung Gaji Guru Masih di Bawah UMR

Reynold menjelaskan, para tersangka terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan. Mereka diduga melakukan penyekapan, pemerasan, penganiayaan, hingga pemasungan terhadap para korban dengan mengikat kaki korban menggunakan peralatan yang ada agar tidak dapat melarikan diri.

Baca Juga :  Petugas Sensus Ekonomi 2026 Ungkap Tantangan Data Warga: "Khawatir Aset Dicatat, Nanti Pajaknya Naik"

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pos terkait