Korban Penyekapan di Jakarta Pusat Mengaku Diancam Tangan Dipatahkan, Diminta Bayar Rp50 Juta

Ia juga mengungkapkan, keluarganya belum memenuhi permintaan pembayaran tersebut. Sementara itu, menurut pengakuannya, keluarga dua korban lainnya telah menyerahkan sejumlah uang kepada pihak perusahaan.

“Keluarga saya belum membayar. Tetapi keluarga Adit sudah membayar Rp 50 juta dan keluarga Rafli membayar Rp 5 juta. Permintaan berasal dari pemilik perusahaan,” jelas dia.

Selama bekerja sekitar dua tahun di percetakan tersebut, Tegar mengaku hanya menerima gaji sebesar Rp500 ribu per bulan dan tidak memperoleh fasilitas BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Direskrimum Polda Gelar Rekonstruksi Olah TKP Kasus Rudapaksa di Jambi

“(BPJS) Tidak ada. Kalau sakit atau membutuhkan biaya pengobatan, saya tanggung sendiri,” ungkap dia.

Pemerintah Pastikan Hak Korban Terpenuhi

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menemui Tegar Saputra untuk memastikan hak-hak para korban tetap terpenuhi.

“Sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, saya diminta memastikan hak-hak ketiga pekerja yang diduga disekap dan dirantai tetap terpenuhi serta tidak diabaikan,” ucapnya.

Presiden Partai Buruh tersebut mengatakan pemerintah akan menanggung biaya pengobatan ketiga korban, termasuk pendampingan psikolog maupun psikiater apabila dibutuhkan.

Baca Juga :  Tabrakan Kereta di Bekasi Timur: 4 Orang Meninggal, 38 Korban Berhasil Dievakuasi

“Seluruh biaya akan ditanggung pemerintah, termasuk apabila korban membutuhkan pendampingan psikiater akibat trauma yang dialami. Seluruhnya akan ditanggung melalui BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Tujuh Tersangka Telah Diamankan

Sebelumnya, polisi menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus penyekapan terhadap tiga pekerja percetakan berinisial TS (25), MRJ (20), dan AS (20) pada Jumat (26/6/2026).

Pos terkait