JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengingatkan bahwa masyarakat berpotensi terdampak akibat kegaduhan yang terjadi di antara institusi penegak hukum, yakni Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Fickar, kondisi tersebut dapat memengaruhi pelayanan penegakan hukum kepada masyarakat apabila hubungan kedua lembaga terus diwarnai ketegangan.
“Artinya masyarakat jadi tidak terlayani dengan baik, padahal fungsi mereka berkaitan dengan itu (penegakan hukum),” ujar Fickar kepada Kompas.com, Jumat (10/7/2026).
Fickar menjelaskan, salah satu dampak yang mungkin muncul adalah terhambatnya proses penanganan perkara hingga ke meja hijau apabila Polri dan Kejagung masih bersitegang.
Ia menuturkan, kewenangan penuntutan berada di tangan Kejaksaan Agung, sementara Polri bertugas menangani proses pidana hingga tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Meski demikian, Fickar menegaskan kondisi tersebut bukan berarti Kejagung memiliki kewenangan lebih besar. Sebab, perkara pidana umum yang terjadi di tengah masyarakat tetap menjadi ranah penanganan kepolisian.
“Tapi bagi tindak pidana umum yang tiap hari dialami oleh masyarakat umum, ya mau tidak mau polisi yang harus mengerjakan,” ucapnya.
Menurutnya, apabila koordinasi kedua institusi terganggu, masyarakat berpotensi mengalami kebingungan karena penanganan perkara bisa saja tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Mekanisme kerja penegakan hukum pidana itu menjadi macet ya,” kata Fickar.





