Aturan Penempatan Pasien Jika Ruang Penuh
Rizzky menjelaskan, ketentuan mengenai pelayanan rawat inap telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang satu tingkat di atas hak perawatannya selama maksimal tiga hari tanpa dikenakan biaya tambahan.
“Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional disebutkan, apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang rawat inap satu tingkat di atas haknya paling lama tiga hari tanpa dikenakan biaya tambahan,” beber Rizzky.
Ia menambahkan, apabila seluruh ruang rawat inap di rumah sakit tidak tersedia, pasien dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang memiliki layanan setara.
“Sementara itu, apabila seluruh ruang rawat inap tidak tersedia, rumah sakit dapat melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan lain yang setara dan memiliki ketersediaan layanan rawat inap,” sambungnya.





