Informasi Sony Sonjaya Masih Dicocokkan dengan Alat Bukti
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa permohonan JC dari Sony saat ini masih dalam tahap penelitian.
Penyidik, kata dia, sedang mencocokkan informasi yang diklaim dimiliki Sony dengan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
“Permohonan itu sedang kami teliti, kami pelajari kira-kira keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah kami dapat. Itu yang kami pelajari saat ini sehingga nanti akan menentukan apakah permohonan JC ini bisa diterima atau tidak,” ujar Syarief di Kejagung, Kamis (11/6/2026).
Karena masih dalam proses kajian, Kejagung belum mengambil keputusan terkait diterima atau ditolaknya permohonan tersebut.
Sony Akan Kembali Diperiksa
Sebagai bagian dari proses penelaahan, penyidik berencana kembali memeriksa Sony Sonjaya untuk mendalami informasi yang disebut-sebut dimilikinya.
Syarief menegaskan, penyidik tidak akan langsung memanggil pihak-pihak yang namanya disebut oleh Sony sebelum memperoleh penjelasan lengkap dan dasar informasi tersebut.
“Kami akan memeriksa tersangka SS terlebih dahulu. Ya, setelah terima ini kami akan periksa tersangka SS dan agar yang bersangkutan menerangkan kepada kita apa informasi yang didapat. Jadi bukan hanya nama saja, tapi apa dan dasarnya apa,” ungkapnya.
Diajukan Melalui Kuasa Hukum
Sony Sonjaya diketahui resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, pada Senin (8/6/2026).
Menurut Krisna, pengajuan tersebut bukan bertujuan menghindari pertanggungjawaban hukum, melainkan sebagai bentuk kerja sama dengan penyidik untuk membantu mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis.
Hingga kini, Kejagung masih menunggu hasil pendalaman penyidik sebelum memutuskan apakah permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya dapat diterima atau ditolak.





