JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah meminta sejumlah Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan pengecekan terhadap laporan mengenai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di beberapa daerah.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima Kejagung terkait dugaan adanya SPPG bermasalah, termasuk kemungkinan SPPG fiktif maupun yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan permintaan tersebut bersifat verifikasi terhadap laporan yang masuk dari wilayah tertentu.”Memang ada beberapa laporan yang me
nyatakan ada beberapa daerah yang didata terkait permasalahan SPPG di daerah dan dilaporkan ke Kejagung. Kemudian ditindaklanjuti untuk mengecek laporan tentang dugaan ada titik-titik SPPG apakah ada yang fiktif dan yang terkait dengan para tersangka,” kata Anang kepada Kompas.com, Jumat (10/7/2026).
Menurut Anang, kegiatan tersebut bukan merupakan pemeriksaan terhadap seluruh SPPG di Indonesia, melainkan hanya sebatas pengecekan terhadap laporan yang telah diterima penyidik.
Ia juga menegaskan bahwa SPPG yang beroperasi sesuai ketentuan tidak perlu merasa khawatir.
“Kalau sepanjang sudah ada SPPG yang benar dan sesuai ketentuan, enggak ada masalah,” ujarnya.
Permintaan Berasal dari Bidang Pidsus Kejagung
Saat dikonfirmasi mengenai pernyataan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menyebut pendataan dilakukan atas permintaan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Anang membenarkan hal tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa permintaan itu hanya bertujuan untuk memverifikasi laporan yang diterima penyidik.
“Sifatnya meminta untuk mengecek ke wilayah terhadap laporan tersebut apakah benar atau tidaknya dan untuk dilaporkan,” kata Anang.
Meski demikian, Anang mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah Kejati yang telah menyampaikan hasil pendataan maupun berapa banyak titik SPPG yang telah diverifikasi.
“Saya tidak tahu pastinya dan hanya wilayah tertentu karena adanya laporan,” ujarnya.





