Tim dokter forensik menemukan sejumlah luka, di antaranya memar pada jari tangan kiri, dagu, bibir bawah, leher bagian depan, dahi, lengan, dada, kepala, dan pipi. Selain itu ditemukan luka lecet berbentuk garis di dagu, patah tulang pada dua jari tangan kiri, serta memar di bagian paha dan pinggang kanan.
Dokter forensik menyimpulkan bahwa luka-luka tersebut terjadi saat korban masih hidup. Sementara penyebab kematian korban dinyatakan akibat adanya resapan darah pada seluruh kulit kepala serta pembusukan organ dalam.
Terduga Pelaku Sudah Diamankan
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), barang bukti berupa sapu, dan keterangan sejumlah saksi, polisi kemudian mengamankan S yang merupakan kakak kandung korban.
“Kami sudah mengamankan terduga pelaku, yaitu kakak kandung daripada korban,” kata AKP Dimas Robin Alexander, Senin (15/6/2026).
Meski demikian, kepolisian masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan penganiayaan tersebut.
Menurut Dimas, pemeriksaan terhadap terduga pelaku belum dapat dilakukan secara maksimal karena kondisi yang bersangkutan masih belum stabil.
“Untuk saat ini belum maksimal untuk diambil keterangan karena masih kondisi tidak stabil, sehingga kami belum bisa mengambil keterangan banyak dan belum bisa mendalami motif dari terduga pelaku tersebut,” ujar Dimas.





