Puluhan Dompeng Diduga Beroperasi Bebas di Kuamang Kuning, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Bungo – Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di wilayah Unit 8 Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo. Meski aktivitas serupa sebelumnya sempat menjadi sorotan publik, praktik penambangan ilegal tersebut diduga masih berlangsung dan terkesan luput dari penindakan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas PETI berlangsung di Jalan Apel Unit 8, tepatnya di belakang gudang pupuk. Di lokasi itu, puluhan alat dompeng dilaporkan beroperasi melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan sedikitnya terdapat sekitar 50 unit dompeng yang bekerja di kawasan tersebut.

“Kurang lebih ada 50 alat yang beroperasi. Aktivitas ini sudah lama menjadi perhatian masyarakat, namun sampai sekarang masih berjalan,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).

Baca Juga :  Kolaborasi Keadilan Untuk Korban Rudapaksa di Jambi

Menurut sumber tersebut, sejumlah pihak diduga mengendalikan aktivitas penambangan di lokasi itu. Namun informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan maupun aparat penegak hukum.

Maraknya aktivitas PETI itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang secara jelas dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Warga khawatir, jika tidak segera ditindak, aktivitas tersebut akan semakin meluas dan mendorong munculnya lokasi-lokasi PETI baru di wilayah Kabupaten Bungo.

“Kami berharap aparat segera turun ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya dan mengambil langkah tegas jika memang ditemukan pelanggaran hukum,” kata sumber tersebut.

Baca Juga :  Klarifikasi Kapenrem 042/Gapu: Terkait Isu Keterlibatan Oknum TNI Dalam Peristiwa Penggerebekan Dosen Viral di Jambi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Bungo dan Polda Jambi, segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar serta menindak tegas apabila ditemukan adanya aktivitas PETI di lokasi tersebut. (*)

Pos terkait