Keterangan tersebut sempat dipercaya pihak keluarga sehingga jenazah Khoiriah dibawa ke rumah duka di Dusun Pajaran, Desa Peterongan, Kecamatan Peterongan, Jombang.
Korban kemudian dimakamkan pada Sabtu (13/6/2026) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat tanpa laporan kepada pihak kepolisian.
Namun, sejumlah warga yang membantu proses pemakaman mengaku menemukan kejanggalan berupa luka lebam pada tubuh korban. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam pada Minggu (14/6/2026).
Kapolsek Peterongan, AKP Solihin Budi Santosa, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan forensik.
“Kita lakukan pembongkaran makam atas nama Khoiriah, yang mana diduga telah terjadi penganiayaan sebelum korban ditemukan meninggal. Ini kita lakukan untuk melengkapi bukti terjadinya tindak pidana penganiayaan,” kata Solihin, Minggu (14/6/2026) malam.
Hasil Otopsi Temukan Sejumlah Luka
Hasil otopsi yang dilakukan Satreskrim Polres Jombang bersama tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Kediri menemukan indikasi kuat adanya kekerasan sebelum korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban yang diduga akibat kekerasan benda tumpul.
“Hasil otopsi menunjukkan adanya beberapa indikasi kekerasan yang dialami oleh korban sebelum meninggal dunia,” kata Dimas saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).





