John Field Bongkar Dugaan Setoran Rp 91 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, BPOM, dan Kemendag

Setoran Diduga Mengalir ke Dirjen Bea Cukai

Dalam persidangan yang sama, jaksa juga mengungkap dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat tinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

John membenarkan adanya penggunaan kode tertentu dalam distribusi dana tersebut.

Menurut jaksa, kode BC1 merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, BC2 untuk Rizal yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.

“Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp 8,2 miliar. BC1 Dirjen Bea Cukai Jaka Budi Utama Rp 3 miliar, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 miliar, BC3 Sis itu Rp 1 miliar. Betul?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab John.

Jaksa kemudian membacakan rincian pemberian pada Agustus 2025 yang mencapai Rp 8,95 miliar dan disebut berlangsung dengan pola yang sama hingga Januari 2026.

Baca Juga :  3 Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Sritex Divonis Bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang

Dalam persidangan terungkap bahwa setiap amplop yang ditujukan untuk BC1 berisi Rp 3 miliar sehingga total pemberian selama tujuh kali mencapai Rp 21 miliar.

John mengaku meyakini dana tersebut sampai kepada pihak yang dimaksud sesuai informasi yang disampaikan Orlando Hamonangan alias Pak Ocoy.

Dugaan Aliran Dana ke BPOM dan Kemendag

Selain ke Bea Cukai, persidangan juga mengungkap dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat BPOM dan Kementerian Perdagangan.

Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Andri yang menyebut adanya penyerahan uang atas arahan John Field kepada pihak-pihak di luar Bea Cukai.

“Bahwa atas perintah John Field ada memberikan sejumlah uang kepada pihak lain selain pihak-pihak yang ada di Bea Cukai untuk pihak yang ada di BPOM Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia,” ujar jaksa.

Baca Juga :  Banjir dan Longsor Terjang 5 Desa di Cianjur, Warga Mengungsi dan Infrastruktur Terdampak

“Betul,” jawab Andri.

Dalam BAP tersebut disebutkan bahwa uang diserahkan langsung kepada seorang deputi dan direktur di BPOM yang disebut bernama Tubagus dan Partomo.

Andri mengaku tidak mengetahui nominal uang yang diberikan karena seluruh dana telah dikemas dalam amplop sebelum diserahkan.

“‘Saya tidak ingat berapa kali saya serahkan uang tersebut, namun seingat saya ada lebih dari satu kali di tahun 2025. Saya tidak tahu jumlahnya karena sudah dikemas dan diambil dari Saudara Andreas Budi Santoso’,” kata jaksa membacakan BAP.

“Betul,” jawab Andri.

Pos terkait