Jaksa Serang Balik Pleidoi Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Singgung White Collar Crime dan Beberkan 8 Fakta Persidangan

Tanggapan Nadiem Makarim

Menanggapi replik jaksa, Nadiem Makarim menyatakan kecewa dan menilai sejumlah fakta persidangan tidak direspons secara utuh oleh pihak penuntut.

Ia menilai seharusnya jaksa menghadirkan bukti tandingan apabila tidak sependapat dengan pembelaan yang diajukan.

“Saya sangat sedih mendengar replik tadi. Harusnya kalau ada fakta yang tidak diterima, disodorkan bukti tandingan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kandang Ayam di Kebumen Terbakar Diduga Akibat Kebocoran Gasolek, Kerugian Capai Rp750 Juta

Nadiem juga membantah tudingan bahwa Chromebook tidak dimanfaatkan, dengan menyebut perangkat tersebut digunakan dalam kegiatan pembelajaran dan asesmen nasional.

Ia menambahkan bahwa narasi perkara menurutnya mengalami perubahan sejak proses awal hingga persidangan.

Baca Juga :  KY Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Perkara Andrie Yunus dan Nadiem Makarim

Tuntutan Jaksa Tetap Tidak Berubah

Di akhir sidang, JPU menegaskan tetap pada tuntutan semula terhadap Nadiem Makarim, yakni pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti dalam jumlah besar.

Pos terkait