Jaksa Serang Balik Pleidoi Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Singgung White Collar Crime dan Beberkan 8 Fakta Persidangan

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pembelaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Dalam sidang agenda replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (9/6/2026), jaksa menegaskan tetap pada tuntutan awal serta menyebut perkara tersebut sebagai bagian dari white collar crime atau kejahatan kerah putih.

Jaksa Singgung White Collar Crime

Dalam tanggapannya, JPU menyatakan perkara pengadaan Chromebook merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan oleh pihak dengan posisi dan pengaruh tertentu.

Jaksa menjelaskan bahwa white collar crime pertama kali diperkenalkan oleh kriminolog Edwin H. Sutherland pada 1939, yang merujuk pada kejahatan yang dilakukan oleh individu dengan status sosial tinggi dalam pekerjaannya.

Baca Juga :  Kasus Api Misterius di Sleman, Tim UGM Temukan Dugaan Anomali Bawah Tanah dan Endapan Rawa Purba

“White collar crime merupakan kejahatan yang dilakukan oleh orang yang memiliki kedudukan sosial yang tinggi dan terhormat dalam pekerjaannya,” ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa juga memaparkan tiga pola yang kerap muncul dalam kejahatan tersebut, yakni fraud, layering, dan image building, yang masing-masing berkaitan dengan manipulasi aturan, pengaburan aliran transaksi, hingga pembentukan citra positif pelaku.

Delapan Fakta Persidangan Jadi Dasar Jaksa

Selain menolak pleidoi, JPU juga menyampaikan delapan kesimpulan fakta yang disebut telah terbukti di persidangan.

Baca Juga :  Dorong Percepatan Pembangunan KDKMP di Kerinci, Danrem042/Gapu Tinjau Langsung ke Lokasi

Fakta tersebut antara lain dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan Chromebook, ketidaksesuaian pengadaan dengan kebutuhan sekolah terutama di wilayah 3T, serta dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pengendalian perusahaan terkait proyek tersebut.

Jaksa juga menyebut tingkat pemanfaatan Chromebook sangat rendah, yakni sekitar 0,15 persen dari total 1.634.260 unit yang didistribusikan di seluruh Indonesia.

Selain itu, JPU menilai terdapat dugaan kerugian negara mencapai Rp5,2 triliun dalam perkara tersebut.

Pos terkait