Loncat ke konten
Menu Mobile
infoordal.com
  • infoordal.com
  • Daerah
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Perkara
    • Politik
    • Temuan
  • Olahraga
  • Opini
  • Teknologi
Info Terbaru!
Petugas Cuci Ompreng MBG Asal Sragen Ditemukan Meninggal di Bengawan Solo Usai Dua Hari Pencarian Kasus Balita Meninggal di Sorong, RS Maleo Ditutup Sementara untuk Pembenahan Layanan dan SOP impinan DPR Ingatkan Pelibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak Jangan Sampai Buat Wajib Pajak Merasa Diteror Bahlil Benarkan Indonesia Impor Minyak Mentah dari Rusia, Sebut Demi Jaga Ketahanan Energi Nasional Rapat Paripurna DPR Setujui PAW Anggota Ombudsman RI, Pengganti Hery Susanto Mengacu Hasil Seleksi
Beranda Nasional Politik impinan DPR Ingatkan Pelibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak Jangan Sampai Buat Wajib Pajak Merasa Diteror

impinan DPR Ingatkan Pelibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak Jangan Sampai Buat Wajib Pajak Merasa Diteror

Avatar
Infoordal.com
Juli 21, 20265 Dilihat

DJP Bangun Jejaring Informasi hingga Tingkat Desa

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan membangun jejaring informasi hingga tingkat desa.

Melalui sistem baru tersebut, DJP tidak hanya mengandalkan petugas pajak, tetapi juga melibatkan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri untuk membantu memetakan potensi perpajakan di lapangan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Surat edaran tersebut menjadi acuan baru bagi DJP dalam melakukan pengawasan terhadap wajib pajak, baik yang telah maupun yang belum terdaftar.

Berdasarkan SE-8/PJ/2026, pengawasan tidak lagi hanya mengandalkan data administrasi. DJP juga akan menghimpun informasi langsung terkait aktivitas ekonomi di wilayah kerja masing-masing kantor pajak.

Data yang diperoleh nantinya akan digunakan untuk memperbarui basis data perpajakan sekaligus mengidentifikasi potensi wajib pajak baru.

Baca Juga :  Terungkap Peran Para Tersangka dalam Dugaan Korupsi Program MBG, Kejagung Tetapkan Andri Mulyono

Dalam pelaksanaannya, petugas pajak dapat membangun jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Selain itu, DJP juga memanfaatkan sejumlah metode lain, seperti penyisiran lapangan (canvassing), kunjungan langsung, teknologi remote sensing, web scraping, penelusuran media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan atau penyidikan, serta kerja sama melalui taxation partnership.

“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum,” tulis SE tersebut.

Baca Juga :  Ribuan ASN di Jawa Barat Diduga Terlibat Judi Online, Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Sanksi Demosi

Surat edaran tersebut juga mengubah mekanisme pengumpulan data di lingkungan DJP. Tugas pengumpulan data tidak lagi hanya dijalankan oleh Account Representative (AR), tetapi dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP

“Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data non-lapangan,” bunyi SE-8/PJ/2026.

Informasi yang dihimpun meliputi data penghasilan, biaya, harta, serta utang atau kewajiban wajib pajak.

Halaman: 1 2
Account Representative DJPBabinsaBabinsa dan Bhabinkamtibmasberita politik nasionalBhabinkamtibmasDirektorat Jenderal PajakDJPDPR RIkebijakan pajak 2026pajak nasionalpengawasan kepatuhan pajakpengawasan pajakperpajakan IndonesiaPuan MaharaniSaan MustopaSE-8/PJ/2026Surat Edaran DJPtaxation partnershipTNI Polri awasi pajakwajib pajak
Sebarkan

Navigasi pos

Pos sebelumnya Bahlil Benarkan Indonesia Impor Minyak Mentah dari Rusia, Sebut Demi Jaga Ketahanan Energi Nasional
Pos berikutnya Kasus Balita Meninggal di Sorong, RS Maleo Ditutup Sementara untuk Pembenahan Layanan dan SOP

Pos terkait

  • Kasus Balita Meninggal di Sorong, RS Maleo Ditutup Sementara untuk Pembenahan Layanan dan SOP

  • Rapat Paripurna DPR Setujui PAW Anggota Ombudsman RI, Pengganti Hery Susanto Mengacu Hasil Seleksi

  • John Field Sebut Tak Pernah Ada Penolakan Suap dari Pejabat Bea Cukai dalam Sidang Tipikor

  • PWI Sebut Permintaan Maaf Hotman Paris Tak Menghapus Dugaan Pidana atas Ucapan kepada Wartawan

  • Kapolda Jabar Ajak Masyarakat Ikut Tindak Tegas Begal Secara Terukur, Polda Ungkap 24 Kasus Sepanjang Juli 2026

  • Cek Bansos KTP 2026 Lewat HP, Begini Cara Mengetahui Status Penerima Bansos Tahap 3

Topik Populer

  • Piala Dunia 2026
  • Donald Trump
  • berita internasional
  • Selat Hormuz
  • Prabowo Subianto

Berita Populer

  • 1
    Nasional, Peristiwa119 Dilihat
    Pengendara Motor di Jambi Klarifikasi Vi…
  • 2
    Peristiwa, Daerah60 Dilihat
    Gudang Minyak Diduga Ilegal di Kota Jamb…
  • 3
    Olahraga45 Dilihat
    Persib Bandung Mulai “Dag Dig Dug”, Pers…
  • 4
    Nasional44 Dilihat
    Kepala Sekolah SMK Swasta di Tangsel Dic…
  • 5
    Hiburan44 Dilihat
    Barbara Palvin Tampil Anggun Pamer Baby …
  • 6
    Edukasi, Teknologi43 Dilihat
    150 Twibbon Idul Adha 2026 Islami dan Ke…
  • 7
    Gaya Hidup43 Dilihat
    8 Kebiasaan Sehari-hari yang Diam-Diam M…
  • 8
    Nasional, Peristiwa42 Dilihat
    9 Penambang Ilegal Tewas Tertimbun Longs…
  • 9
    Nasional, Peristiwa, Perkara40 Dilihat
    Rekonstruksi TPKS di Jambi: Indikasi Per…
  • 10
    Internasional39 Dilihat
    IAEA Kecam Serangan Drone Dekat Pembangk…
infoordal.com
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • Tiktok
  • Threads
© Infoordal.com - Informasi Terpercaya Untuk Semua.