DJP Bangun Jejaring Informasi hingga Tingkat Desa
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan membangun jejaring informasi hingga tingkat desa.
Melalui sistem baru tersebut, DJP tidak hanya mengandalkan petugas pajak, tetapi juga melibatkan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri untuk membantu memetakan potensi perpajakan di lapangan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Surat edaran tersebut menjadi acuan baru bagi DJP dalam melakukan pengawasan terhadap wajib pajak, baik yang telah maupun yang belum terdaftar.
Berdasarkan SE-8/PJ/2026, pengawasan tidak lagi hanya mengandalkan data administrasi. DJP juga akan menghimpun informasi langsung terkait aktivitas ekonomi di wilayah kerja masing-masing kantor pajak.
Data yang diperoleh nantinya akan digunakan untuk memperbarui basis data perpajakan sekaligus mengidentifikasi potensi wajib pajak baru.
Dalam pelaksanaannya, petugas pajak dapat membangun jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Selain itu, DJP juga memanfaatkan sejumlah metode lain, seperti penyisiran lapangan (canvassing), kunjungan langsung, teknologi remote sensing, web scraping, penelusuran media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan atau penyidikan, serta kerja sama melalui taxation partnership.
“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum,” tulis SE tersebut.
Surat edaran tersebut juga mengubah mekanisme pengumpulan data di lingkungan DJP. Tugas pengumpulan data tidak lagi hanya dijalankan oleh Account Representative (AR), tetapi dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP
“Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data non-lapangan,” bunyi SE-8/PJ/2026.
Informasi yang dihimpun meliputi data penghasilan, biaya, harta, serta utang atau kewajiban wajib pajak.





