Loncat ke konten
Menu Mobile
infoordal.com
  • infoordal.com
  • Daerah
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Perkara
    • Politik
    • Temuan
  • Olahraga
  • Opini
  • Teknologi
Info Terbaru!
Everton Tahan Manchester United 2-2, Gol Maitland-Niles di Menit Akhir Selamatkan Tuan Rumah Sekolah di Purwakarta Terapkan PJJ hingga Jumat, Program MBG Tetap Berjalan Amorim Sebut Milan Mulai Main Allegri-ball, Milanisti Setuju? Dinkes Bogor Siagakan Layanan Medis 24 Jam untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Eks Menhan AS Leon Panetta Beri 3 Opsi untuk Trump Akhiri Perang Iran
Beranda Nasional Politik impinan DPR Ingatkan Pelibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak Jangan Sampai Buat Wajib Pajak Merasa Diteror

impinan DPR Ingatkan Pelibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak Jangan Sampai Buat Wajib Pajak Merasa Diteror

Avatar
Infoordal.com
Juli 21, 202625 Dilihat

DJP Bangun Jejaring Informasi hingga Tingkat Desa

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan membangun jejaring informasi hingga tingkat desa.

Melalui sistem baru tersebut, DJP tidak hanya mengandalkan petugas pajak, tetapi juga melibatkan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri untuk membantu memetakan potensi perpajakan di lapangan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Surat edaran tersebut menjadi acuan baru bagi DJP dalam melakukan pengawasan terhadap wajib pajak, baik yang telah maupun yang belum terdaftar.

Berdasarkan SE-8/PJ/2026, pengawasan tidak lagi hanya mengandalkan data administrasi. DJP juga akan menghimpun informasi langsung terkait aktivitas ekonomi di wilayah kerja masing-masing kantor pajak.

Data yang diperoleh nantinya akan digunakan untuk memperbarui basis data perpajakan sekaligus mengidentifikasi potensi wajib pajak baru.

Baca Juga :  KPK Periksa Eks Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dalam pelaksanaannya, petugas pajak dapat membangun jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Selain itu, DJP juga memanfaatkan sejumlah metode lain, seperti penyisiran lapangan (canvassing), kunjungan langsung, teknologi remote sensing, web scraping, penelusuran media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan atau penyidikan, serta kerja sama melalui taxation partnership.

“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum,” tulis SE tersebut.

Baca Juga :  Pengamat Minta Janji DPR ke Mahasiswa Dikawal Ketat, Jangan Berhenti di Simbol Politik

Surat edaran tersebut juga mengubah mekanisme pengumpulan data di lingkungan DJP. Tugas pengumpulan data tidak lagi hanya dijalankan oleh Account Representative (AR), tetapi dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP

“Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data non-lapangan,” bunyi SE-8/PJ/2026.

Informasi yang dihimpun meliputi data penghasilan, biaya, harta, serta utang atau kewajiban wajib pajak.

Halaman: 1 2
Account Representative DJPBabinsaBabinsa dan Bhabinkamtibmasberita politik nasionalBhabinkamtibmasDirektorat Jenderal PajakDJPDPR RIkebijakan pajak 2026pajak nasionalpengawasan kepatuhan pajakpengawasan pajakperpajakan IndonesiaPuan MaharaniSaan MustopaSE-8/PJ/2026Surat Edaran DJPtaxation partnershipTNI Polri awasi pajakwajib pajak
Sebarkan

Navigasi pos

Pos sebelumnya Bahlil Benarkan Indonesia Impor Minyak Mentah dari Rusia, Sebut Demi Jaga Ketahanan Energi Nasional
Pos berikutnya Kasus Balita Meninggal di Sorong, RS Maleo Ditutup Sementara untuk Pembenahan Layanan dan SOP

Pos terkait

  • Oknum Mantri Bank BUMN di Banjarnegara Diduga Terlibat Kredit Fiktif Rp 4,5 Miliar, Ditahan

  • Gas SO2 Anak Krakatau Disebut Kepung Jabodetabek hingga Jawa Tengah, Ini Penjelasan BMKG dan Badan Geologi

  • Kementerian PU Siapkan Rp 810 Miliar untuk Perbaikan Jalan Rusak akibat Gempa Flores

  • Terekam Buang Air Aki ke Kali di Depok, Identitas Pemilik Mobil Pikap Diburu

  • “Kalau Tak Berhenti, Saya Pukul”, Pengakuan Debt Collector yang Ancam Sopir di Jakbar

  • Diduga Langgar Etika di Pendopo Ageng, Mahasiswa ISI Solo Terancam Sanksi

Topik Populer

  • Piala Dunia 2026
  • Donald Trump
  • berita internasional
  • KPK
  • Selat Hormuz

Berita Populer

  • 1
    Nasional, Peristiwa164 Dilihat
    Pengendara Motor di Jambi Klarifikasi Vi…
  • 2
    Peristiwa, Daerah87 Dilihat
    Gudang Minyak Diduga Ilegal di Kota Jamb…
  • 3
    Olahraga75 Dilihat
    Final Liga Champions PSG vs Arsenal Dige…
  • 4
    Nasional, Peristiwa72 Dilihat
    Pemadaman Listrik Berulang di Bekasi, Pe…
  • 5
    Olahraga71 Dilihat
    FIFA Bantah Rumor Playoff Pengganti Iran…
  • 6
    Hiburan66 Dilihat
    Barbara Palvin Tampil Anggun Pamer Baby …
  • 7
    Olahraga66 Dilihat
    Persib Bandung Mulai “Dag Dig Dug”, Pers…
  • 8
    Nasional62 Dilihat
    Kepala Sekolah SMK Swasta di Tangsel Dic…
  • 9
    Internasional62 Dilihat
    IAEA Kecam Serangan Drone Dekat Pembangk…
  • 10
    Nasional, Perkara61 Dilihat
    KPK Periksa Silmy Karim sebagai Tersangk…
infoordal.com
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • Tiktok
  • Threads
© Infoordal.com - Informasi Terpercaya Untuk Semua.