Dua WN China Dideportasi
Selain menyerahkan dua buronan kepada otoritas China, Imigrasi Semarang juga menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian terhadap dua WN China lainnya berupa deportasi dan penangkalan.
“Terhadap para WNA tersebut telah dilakukan penanganan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Haryono.
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan implementasi kebijakan selektif keimigrasian sekaligus hasil sinergi dengan berbagai instansi dalam mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai lokasi kejahatan transnasional.
Ke depan, Imigrasi Semarang akan terus memperkuat fungsi intelijen keimigrasian, meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing, serta memperluas pertukaran informasi dengan aparat penegak hukum dan perwakilan negara asing.
“Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang,” ucapnya.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menyerahkan dua warga negara China yang berstatus buronan kepada otoritas negara asal setelah identitas mereka terungkap dalam pengungkapan kasus dugaan penipuan daring bermodus love scamming.





