Ahli Pemerintah Sebut MBG Tetap Konstitusional
Menanggapi pertanyaan majelis hakim, Ahli Hukum Tata Negara dari Pemerintah, Sunny Ummul Firdaus, menjelaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis secara teknis memang masuk dalam kategori layanan penunjang pendidikan (subsidiary services to education).
Meski demikian, ia menilai kebijakan tersebut tetap sejalan dengan konstitusi selama tidak mengurangi anggaran bagi komponen utama pendidikan.
“Penempatan MBG dalam anggaran pendidikan ini bisa dinilai konstitusional sepanjang dimaknai dilaksanakan sebagai dukungan hubungan langsung dan rasional kepada peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan nasional dan tidak mengurangi komponen utama pendidikan,” jelas Sunny.
Gugatan Anggaran Pendidikan untuk MBG
Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan tiga perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara, Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 oleh Rega Felix, dan Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 oleh Reza Sudrajat.
Ketiga pemohon menggugat Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 yang menyebut anggaran pendidikan mencakup pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Menurut para pemohon, persoalan muncul pada penjelasan pasal tersebut yang secara eksplisit memasukkan program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan.
Mereka menilai rumusan tersebut berpotensi memperluas penggunaan anggaran pendidikan untuk berbagai belanja yang hanya memiliki keterkaitan tidak langsung dengan proses pendidikan.
Akibatnya, norma yang semestinya menjadi pembatas penggunaan anggaran pendidikan dinilai justru membuka ruang perluasan kewenangan fiskal dalam penyusunan maupun pelaksanaan APBN.





