Melawan Tuntutan 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Jalani Sidang Pledoi

Jakarta – Nadiem tampak memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, tanpa mengenakan rompi ungu yang biasa dipakai tahanan Kejaksaan Agung, melainkan jaket ojek online generasi pertama. Ia masuk ke ruang sidang didampingi sang istri, Franka Franklin.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 2 Juni 2026.

Baca Juga :  Kapolri Bentuk Satgas Penyelundupan untuk Cegah Kebocoran Penerimaan Negara

Berbeda dengan sidang sebelumnya, kali ini ruang sidang lebih banyak dihadiri oleh pendukung yang mengenakan kemeja putih dibanding jaket ojek online. “Terima kasih, terima kasih dukungannya,” ujar Nadiem kepada para pendukung yang hadir, dikutip dari Liputan6.com.

Sebelum duduk di kursi terdakwa, Nadiem juga menyempatkan diri menyapa dan memberikan pelukan hangat kepada kedua orang tuanya, Nonok Anwar Makarim dan Atika Algadrie, yang selalu hadir mendampingi jalannya persidangan.

Baca Juga :  Dugaan Penyalahgunaan Anggaran KPU, GMNI Desak Transparansi

Sebelumnya, Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,8 triliun. Jika tidak dibayarkan dia terancam hukuman  pidana  tambahan selama 9 tahun penjara.
Lebih lanjut, Jaksa menilai  Nadiem Makarim menyalahgunakan wewenang  melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama.

Dalam perkara tersebut JPU mendakwa Nadiem Makarim telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait proyek pengadaan laptop chromebook dan chrome device manajement (CDM) periode 2020-2022.

Pos terkait