Alternatif Nama yang Ditawarkan Disdukcapil
Selain mengubah penulisan menjadi “Em Be Ge”, Disdukcapil juga menawarkan alternatif lain, yakni menyusun nama lengkap sehingga huruf awal setiap kata membentuk inisial MBG.
Dengan cara tersebut, identitas yang diinginkan orang tua tetap dapat dipertahankan sekaligus memenuhi ketentuan administrasi kependudukan.
Dwi mencontohkan, nama depan “Muhammad” tetap dapat digunakan sebagai unsur huruf M, sedangkan huruf B dan G dapat diwakili oleh nama lain yang dipilih oleh keluarga.
“Kemudian huruf B dan G bisa dibuat menjadi nama lengkap sesuai keinginan keluarga. Jadi tetap membentuk inisial MBG tanpa harus menggunakan singkatan,” ujarnya.
Menurut Disdukcapil, pendekatan tersebut dipilih karena pemerintah tidak bermaksud membatasi hak orang tua dalam memberikan nama kepada anak. Pemerintah hanya memastikan nama yang dicantumkan dalam dokumen kependudukan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dwi menegaskan, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur sejumlah persyaratan dalam pencatatan nama. Selain tidak boleh menggunakan singkatan, nama juga harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, terdiri atas sedikitnya dua kata, serta maksimal 60 huruf.
“Kalau tidak memenuhi persyaratan tersebut, konsekuensinya kami tidak bisa menerbitkan dokumen kependudukan karena tidak sesuai dengan tata cara pencatatan nama,” katanya.
Nama Merupakan Identitas yang Melekat Seumur Hidup
Disdukcapil berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik dengan keluarga. Karena itu, instansi tersebut memilih memberikan pemahaman sejak awal dibandingkan menunggu hingga permohonan administrasi diajukan.
Selain menjelaskan regulasi, Disdukcapil juga mengingatkan bahwa nama merupakan identitas yang akan melekat pada seseorang sepanjang hidupnya. Oleh karena itu, pemilihan nama sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan makna bagi orang tua, tetapi juga kepentingan anak di masa mendatang.
“Nama adalah doa dan harapan orang tua. Karena itu, pemerintah mengatur agar nama juga memberikan kepastian administrasi serta tidak menimbulkan persoalan ketika digunakan dalam dokumen kependudukan,” ujarnya.
Disdukcapil optimistis keluarga Muhammad MBG Subianto dapat memahami penjelasan yang telah disampaikan. Terlebih, permohonan akta kelahiran hingga kini belum diajukan sehingga keluarga masih memiliki waktu untuk menentukan bentuk penulisan nama yang sesuai dengan aturan tanpa menghilangkan makna rasa syukur yang ingin diabadikan melalui nama sang buah hati.





