Anak 7 Tahun Positif DBD Disebut Ditolak Puskesmas, Kadinkes Lebak Beri Klarifikasi

Kadinkes: Pasien Gawat Darurat Harus Segera Dirujuk

Eka menegaskan, pasien dalam kondisi gawat darurat harus segera mendapatkan tindakan medis.

Apabila kondisi pasien tidak dapat ditangani di tingkat puskesmas, pasien harus segera dirujuk ke rumah sakit.

Eka juga menyarankan keluarga membawa DF ke RSUD apabila kondisinya memburuk.

“Semoga segera sembuh, bila kondisinya semakin kurang baik silakan dirujuk ke RSUD terkait BPJS PBI yang tidak aktif bisa reaktivasi melalui dinsos,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tanggul Lumpur Lapindo Turun 0,5 Meter per Tahun, PPLS Ungkap Penyebab dan Dampaknya

Keluarga Keluar Biaya karena BPJS Tidak Aktif

Sementara itu, EN mengatakan keluarga harus mengeluarkan biaya pengobatan secara mandiri karena kepesertaan BPJS Kesehatan milik DF tidak aktif.

“Anak saya yang satu ini BPJS-nya enggak aktif dan setiap berobat harus mengeluarkan biaya. Cek darah saja Rp120.000, konsultasi dokter Rp100.000, obat Rp90.000,” ujarnya.

EN juga menyebut DF sudah dua kali terserang DBD.

Baca Juga :  Pria di Bantul Ngamuk Bawa Parang, Warga Dibacok hingga Pergelangan Tangan Terluka

Karena itu, ia meminta petugas kesehatan memeriksa lingkungan sekitar rumah dan melakukan fogging apabila diperlukan.

“Saya mohon kepada pihak puskesmas untuk melakukan fogging di lingkungan rumah saya, karena anak saya sudah dua kali terserang penyakit DBD,” katanya.

Dinkes Lebak kini menyatakan tim puskesmas telah melakukan kunjungan untuk memeriksa kondisi DF sekaligus melakukan penelitian epidemiologis guna menentukan tindak lanjut di lingkungan tempat tinggal pasien.

Pos terkait