Ahli Pidana Soroti Alat Bukti Kasus Abdul Wahid, Singgung Dugaan Rekayasa dan Minta KPK Dilaporkan Jika Terdakwa Bebas

“Dulu hanya barang bukti, tapi di KUHAP baru, barang bukti menjadi alat bukti. Apa barang buktinya, yaitu uang yang disita Rp800 juta akan diserahkan yang kemudian menjadi OTT (Operasi Tangkap Tangan),” kata Mayer.

Selain itu, penyidik juga mengamankan mata uang asing dari kediaman Abdul Wahid. KPK juga mengandalkan keterangan ahli serta keterangan terdakwa lain yang dinilai saling bersesuaian.

“Masih ada bukti lainnya. Keterangan ahli dan keterangan terdakwa Arief Setiawan dan Dani M Nursalam. Minimal sudah empat alat bukti. Bukan hanya dua yang diwajibkan Undang-Undang untuk membuktikan dakwaan. Kami punya empat bukti yang berkesesuaian,” jelas Mayer.

Baca Juga :  KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Suap Pengaturan Temuan Audit BPK di Muara Enim

Abdul Wahid Didakwa Lakukan Pemerasan

Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Selain Abdul Wahid, KPK juga mendakwa Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, serta ajudan bernama Marjani.

Jaksa menyebut praktik tersebut berlangsung pada periode April hingga November 2025. Para kepala UPT diduga diminta menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai bentuk loyalitas setelah adanya pergeseran anggaran bernilai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga :  Demo Mahasiswa di Kodim Medan Soroti Keterlibatan TNI dalam MBG, Dandim Tegaskan Markas Militer Bukan Lokasi Orasi

Awalnya para kepala UPT disebut hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. Namun, jumlah tersebut kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan total dana yang berhasil dikumpulkan secara bertahap mencapai Rp3,55 miliar. Sebagian uang tersebut diduga disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara dan digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kedinasan.

Pos terkait