Ahli Pidana Soroti Alat Bukti Kasus Abdul Wahid, Singgung Dugaan Rekayasa dan Minta KPK Dilaporkan Jika Terdakwa Bebas

Chairul menjelaskan bahwa istilah tangkap tangan secara umum dipahami sebagai kondisi ketika seseorang ditangkap bersamaan dengan ditemukannya barang bukti yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana.

“Awamnya adalah tertangkap basah. Sedang mandi, ditangkap nah pasti basah. Lah ini orang sudah pakai baju, masa dibilang tertangkap basah. Saya kira ini tidak masuk akal,” kata Chairul.

Sebagai anggota tim perumus KUHP Nasional, ia menilai perkara tersebut penting untuk mendapat perhatian karena dapat berpengaruh terhadap kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Baca Juga :  KPK Periksa Eks Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

“Karena KPK biasanya memang kasusnya tertangkap tangan, dan hampir tidak ada yang lolos, selalu dinyatakan bersalah. Mungkin juga itu strategi. Menurut saya tentu ini tidak baik bagi penegakan hukum kita,” ujarnya.

Chairul bahkan menyarankan agar Abdul Wahid mempertimbangkan langkah hukum apabila nantinya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.

“Kalau ini enggak benar, berarti ada rekayasa kasus. Saya mengasih isyarat kepada Pak Abdul Wahid, kalau nanti dibebaskan laporkan balik. Karena ini telah mencoreng nama beliau, kemudian bagaimana rasanya ditahan sekian bulan,” katanya.

Baca Juga :  KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli, Ini Temuan SPI Pendidikan 2024

KPK Tegaskan Miliki Empat Alat Bukti

Menanggapi pernyataan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK Mayer Simanjuntak menegaskan pihaknya memiliki alat bukti yang cukup untuk membuktikan dakwaan terhadap Abdul Wahid.

Menurut Mayer, uang senilai Rp800 juta yang disita dalam perkara tersebut menjadi salah satu alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

Pos terkait