Ahli Pidana Soroti Alat Bukti Kasus Abdul Wahid, Singgung Dugaan Rekayasa dan Minta KPK Dilaporkan Jika Terdakwa Bebas

PEKANBARU – Pakar hukum pidana Chairul Huda menyoroti konstruksi perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Dalam keterangannya sebagai saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa, Chairul menilai alat bukti dalam perkara tersebut perlu diuji secara ketat di persidangan.

Pernyataan itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (24/6/2026).

Menurut Chairul, alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut dinilai sangat minim sehingga memerlukan pengujian yang mendalam untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur pembuktian.

Baca Juga :  KPK Periksa Eks Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

“Buktinya sangat minim, bahkan tidak ada bukti yang cukup. Kita tidak bisa menyatakan kasus ini dipaksakan atau tidak, tapi saya mendapatkan berbagai informasi mengenai latarbelakang kasus ini. Termasuk dari Pak Kapolda Riau. Tadi malam saya ketemu sama Pak Kapolda Riau,” kata Chairul usai persidangan.

Pertanyakan Dasar Operasi Tangkap Tangan

Dalam keterangannya, Chairul juga mempertanyakan dasar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :  LHKPN 2025: Kekayaan Wapres Gibran Rakabuming Capai Rp27,9 Miliar

Ia menilai terdapat hal yang perlu dicermati karena barang bukti dalam perkara tersebut disebut disita di Jakarta, sementara penangkapan dilakukan di wilayah Riau.

“Loh, katanya tertangkap tangan di sini (Riau). Tertangkap tangan itu pada waktu ditangkap ada barang buktinya, tadi saya sudah jelaskan di persidangan. Kalau tangkap tangan, barang buktinya di Jakarta, itu namanya bukan tangkap tangan,” ujarnya.

Pos terkait