Pemilik Lama Ruko Viral di Surabaya Nilai Eri Cahyadi dan Armuji Menyalahgunakan Jabatan, Gugat Rp25 Miliar

SURABAYA – Pemilik lama ruko yang menjadi sorotan dalam kasus dugaan pengeroyokan dan pendudukan paksa oleh oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) menilai Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji telah menyalahgunakan jabatan dengan menyebut pihaknya sebagai preman.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah mencuatnya gugatan senilai Rp25 miliar yang diajukan terhadap Eri Cahyadi dan Armuji atas dugaan pencemaran nama baik.

Ruko yang menjadi objek sengketa berada di Jalan Krukah Utara Nomor 34, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, tepat di kawasan Jalan Ngagel Jaya Selatan.

Bangunan tersebut sebelumnya dimiliki oleh Parahita Ardyakirana. Namun, karena terkait persoalan utang piutang, pihak bank melelang ruko tersebut. Aset itu kemudian dibeli oleh Bagus Andri melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada April 2026.

Baca Juga :  BGN Copot 137 Kepala SPPG di Seluruh Indonesia, Sudaryono: Zero Tolerance terhadap Keracunan dan Pelanggaran

Kuasa Hukum Nilai Pernyataan Eri Cahyadi Tidak Tepat

Kuasa hukum pemilik lama ruko, Iskandar Fahmi Anwar, menilai tindakan Eri Cahyadi yang mendatangi lokasi bersama Satgas Anti Premanisme dan Mafia Tanah serta menyebut tim kuasa hukum Parahita sebagai preman merupakan tindakan yang tidak tepat.

Menurutnya, kehadiran pihak yang disebut sebagai ormas di lokasi hanya bertujuan mengamankan objek bangunan.

Baca Juga :  Sidang Korupsi LPEI: Saksi Ungkap Luas Lahan PT Tebo Indah Diduga Dimanipulasi demi Peroleh Kredit

“Bahwa kemudian Eri Cahyadi dan pemenang lelang mendatangi obyek bersama satgas untuk mengamankan objek.”

“Serta menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh pemenang lelang sudah benar dan menyatakan bahwa tindakan yang lakukan oleh tim Parahita dalam mengamankan objek adalah tindakan premanisme dan harus dipenjarakan,” kata Iskandar saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2026).

Iskandar menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.

“Dia telah mengambil alih kewenangan yudikatif sebagai lembaga peradilan dan menjatuhkan martabat peradilan,” ujarnya.

Ia juga menilai penyebutan pihaknya sebagai preman merupakan opini yang disampaikan tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu.

Pos terkait