Kemenhaj Awasi Transisi Aset, Persiapan Haji 2027 Diminta Dimulai Lebih Dini

YOGYAKARTA – Inspektur Wilayah III Kementerian Haji dan Umrah, Mulyadi Nurdin, melakukan pengawasan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah serta Asrama Haji Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa (4/8/2026).

Pengawasan tersebut difokuskan pada proses peralihan aset dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah, sekaligus memastikan kesiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027 melalui persiapan yang dilakukan lebih awal.

Fokus Pengawasan dan Mitigasi Risiko

Mulyadi Nurdin menjelaskan, pengawasan dilakukan sebagai bagian dari pendampingan serta mitigasi risiko dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027.

Dalam pertemuan bersama jajaran Kanwil Kementerian Haji dan Umrah serta pengelola Asrama Haji Yogyakarta, ia meminta seluruh pihak memberikan perhatian serius terhadap proses transisi aset sekaligus mempersiapkan pelayanan terbaik bagi jemaah.

Baca Juga :  Ramai Sorotan KBIHU Nakal pada Haji 2026, DPR dan Komnas Haji Desak Audit hingga Penindakan Tegas

Menurutnya, Inspektorat Jenderal telah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Seluruh temuan dari pengawasan tersebut harus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan pada musim haji berikutnya.

“Layanan haji di Yogyakarta pada umumnya berjalan baik dan lancar, ke depan tingkatkan layanan agar lebih baik lagi,” pesan Mulyadi Nurdin, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).

Tekankan Integritas dan Percepatan Transisi Aset

Mulyadi menegaskan bahwa integritas menjadi wajah utama Kementerian Haji dan Umrah. Karena itu, seluruh jajaran diminta mematuhi regulasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Ia menekankan bahwa penyelenggaraan ibadah haji harus bebas dari segala bentuk penyimpangan dengan menerapkan prinsip toleransi nol terhadap pelanggaran.

Baca Juga :  Mayat Anak Perempuan Ditemukan di Lampung Selatan, Polisi Temukan Surat Wasiat

Selain itu, Inspektorat Jenderal akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan sejak awal agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mulyadi juga mengingatkan agar proses peralihan aset dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah dapat segera diselesaikan. Langkah tersebut dinilai penting agar pelayanan kepada jemaah tidak terkendala persoalan administrasi ketika penyelenggaraan haji dimulai.

“Transisi aset harus dilakukan dengan cepat dan serius sesuai amanah undang-undang, di samping mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan ibadah haji, inspektorat juga mengawasi peralihan aset di pusat hingga ke daerah,” ujar Mulyadi Nurdin.

Pos terkait