Presiden Prabowo Beri Arahan Tingkatkan Layanan Haji 2027
Mulyadi mengungkapkan Presiden Prabowo telah memberikan sejumlah arahan strategis guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027.
Arahan tersebut meliputi peningkatan kualitas konsumsi jemaah, persiapan layanan yang dilakukan lebih dini, serta peningkatan kualitas akomodasi dan hotel yang digunakan oleh jemaah Indonesia.
“Arahan Presiden Prabowo tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menghadirkan pelayanan haji yang semakin berkualitas, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh jemaah Indonesia, sejalan dengan upaya menjadikan penyelenggaraan ibadah haji sebagai layanan publik yang semakin profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Mulyadi Nurdin.
Ia juga menyampaikan bahwa Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Yusuf menginstruksikan agar pelayanan haji ke depan semakin efektif, terukur, dan responsif terhadap kebutuhan jemaah.
Hal senada disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dr. Dahnil Anzar Simanjuntak, yang meminta seluruh jajaran Kementerian Haji dan Umrah membangun budaya kerja baru dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, serta pelayanan kepada jemaah.
Persiapan Haji 2027 Harus Dilakukan Lebih Awal
Mulyadi menjelaskan, penyelenggaraan ibadah haji harus dirancang melalui perencanaan yang matang pada setiap tahapan. Mulai dari penyusunan kebijakan, penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pengadaan layanan, rekrutmen petugas, pembinaan dan manasik jemaah, proses pemvisaan, pemberangkatan, operasional di Tanah Suci, hingga evaluasi sebagai dasar penyempurnaan penyelenggaraan pada musim haji berikutnya.
“Persiapan ibadah haji tahun 2027 harus dilakukan lebih cepat, semua tahapan harus dilakukan dengan baik, terutama istitaah kesehatan bagi jemaah,” ujar Mulyadi Nurdin.
Ia menambahkan, dasar hukum kewenangan Inspektorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah.
Tugas Inspektorat Jenderal mencakup penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern, pengawasan kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, serta pemantauan. Selain itu, inspektorat juga melaksanakan pengawasan berdasarkan penugasan Menteri, menyusun laporan hasil pengawasan beserta rekomendasi, menjalankan administrasi Inspektorat Jenderal, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
“Demi terwujudnya pemerintahan yang akuntabel, Inspektorat Jenderal akan mengawasi kinerja dan pengelolaan keuangan kementerian melalui kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan bentuk pengawasan lainnya,” pungkasnya.





