Menabrak Penyeberang di Zebra Cross, Ini Ancaman Pidana yang Menanti Pengemudi

JAKARTA – Insiden mobil Toyota Alphard yang menerobos zebra cross di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, menjadi pengingat penting bagi seluruh pengemudi kendaraan bermotor untuk mengutamakan keselamatan pejalan kaki di jalan raya.

Tindakan menerobos perlintasan pejalan kaki bukan hanya melanggar etika berlalu lintas, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menjelaskan bahwa kewajiban mengutamakan pejalan kaki telah diatur secara tegas dalam UU LLAJ.

Baca Juga :  Ribuan ASN di Jawa Barat Diduga Terlibat Judi Online, Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Sanksi Demosi

“Ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan undang-undang yang ada, yaitu UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 2. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan pejalan kaki dan pesepeda,” ujar Jusri kepada Kompas.com, Kamis (23/7/2026).

Sanksi Menerobos Zebra Cross

Pengemudi yang nekat menerobos zebra cross ketika pejalan kaki sedang melintas atau bersiap menyeberang dapat dikenakan sanksi pidana pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga :  KONAMI Guncang Kejati Jambi, Dugaan “Tender Gaib” Proyek Ujung Jabung Rp979 Juta Dibongkar

Aturan tersebut diatur dalam Pasal 106 ayat (2) UU LLAJ, dengan ancaman pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 284 UU LLAJ.

Berikut sanksi yang dapat dikenakan:

  • Pidana kurungan paling lama dua bulan; atau
  • Denda paling banyak Rp500.000.

Jusri menilai sanksi tersebut masih tergolong ringan jika dibandingkan dengan risiko yang ditimbulkan terhadap keselamatan pejalan kaki.”Sayangnya sanksinya ini sedikit terlalu rendah, yaitu kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000,” kata Jusri.

Pos terkait