Ancaman Pidana Jika Menyebabkan Kecelakaan
Konsekuensi hukum akan menjadi lebih berat apabila pelanggaran tersebut mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban.
Menurut Jusri, pengemudi yang menabrak penyeberang jalan dapat dijerat Pasal 310 UU LLAJ yang mengatur kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Berikut rincian ancaman pidana berdasarkan tingkat akibat yang ditimbulkan:
-
Kerusakan Kendaraan atau Barang
Pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.
-
Korban Luka Ringan
Pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.
-
Korban Luka Berat
Pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.
-
Korban Meninggal Dunia
Pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.
“Kalau saat dia melintas terus terjadi kecelakaan, itu bisa kena tindakan sanksi-sanksi yang lain, yaitu sanksi dari Pasal 310. Itu pidana,” tegas Jusri.
Keselamatan Pejalan Kaki Harus Menjadi Prioritas
Jusri menilai masih maraknya pelanggaran di perlintasan pejalan kaki menunjukkan rendahnya kesadaran sebagian pengguna jalan terhadap pentingnya keselamatan bersama.
Ia mengingatkan bahwa pejalan kaki dan pesepeda merupakan kelompok pengguna jalan yang mendapatkan prioritas dibandingkan kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Mohon semua stakeholder jalan raya agar dapat memahami para pejalan kaki dan pesepeda, karena mereka mendapatkan prioritas yang lebih daripada pengguna kendaraan bermotor,” ucap Jusri.





