BUNGO — Pengelolaan dan penatausahaan aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan di Kabupaten Bungo menjadi sorotan. Hasil verifikasi menunjukkan masih terdapat aset PSU yang belum diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo serta sejumlah aset yang diterima tanpa kelengkapan administrasi pertanahan.
PSU merupakan kelengkapan fisik yang diperlukan untuk mendukung terwujudnya perumahan dan permukiman yang sehat, aman, dan terjangkau. Pengembang perumahan pada prinsipnya berkewajiban menyerahkan PSU yang telah dibangun dan dalam kondisi terpelihara kepada pemerintah daerah.
Penyerahan tersebut bertujuan menjamin ketersediaan PSU sekaligus keberlanjutan pemeliharaan, pengelolaan, dan pemanfaatannya oleh masyarakat.
Berdasarkan Berita Acara Verifikasi Hasil Pendataan PSU Nomor 600.2/1/BA-PHPPSUP/2024 tanggal 23 Mei 2024, terdapat 24 aset PSU perumahan yang dinilai layak untuk ditetapkan dan dicatat sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo.
Namun, dari 24 aset tersebut, baru 23 aset yang berhasil diserahterimakan dan dicatat sebagai aset Pemkab Bungo.
Sementara itu, satu aset PSU dari Perumahan Al-Madinah II hingga pemeriksaan berakhir belum berhasil diserahterimakan kepada Pemkab Bungo.
Persoalan tidak hanya terjadi pada proses penyerahan aset. Dari 23 aset PSU yang telah diterima Pemkab Bungo, ditemukan pula persoalan terkait kelengkapan dokumen pertanahan.
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset PSU tahun 2024, sebanyak 23 aset PSU telah diterima Pemkab Bungo. Aset tersebut terdiri atas 15 aset PSU dari perumahan berstatus terlantar dan delapan aset PSU dari perumahan berstatus tahap pengembangan.
Dari delapan aset PSU tahap pengembangan, enam aset diterima tanpa disertai Surat Pelepasan Hak atas Tanah dan sertifikat.
Konfirmasi kepada masing-masing pengembang menyebutkan kondisi tersebut terjadi karena aset PSU dan tanah kavling belum dipisahkan sehingga masih tercantum dalam sertifikat induk.
Sementara itu, terhadap 15 aset PSU dari perumahan berstatus terlantar, Pemkab Bungo disebut belum melakukan proses pengurusan pelepasan hak dan sertifikat tanah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bungo.
Dengan demikian, terdapat sedikitnya 21 aset PSU yang masih menghadapi persoalan administrasi pertanahan, yakni enam aset dari perumahan tahap pengembangan dan 15 aset dari perumahan terlantar.
Hasil konfirmasi kepada Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran Kadastral pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bungo menyebutkan bahwa untuk perumahan yang masih dalam tahap pengembangan, pemecahan sertifikat induk untuk memisahkan aset PSU memang belum dilakukan.
Sedangkan untuk aset PSU dari perumahan terlantar, Pemkab Bungo belum mengajukan proses kepada BPN karena belum memiliki dokumen dari lurah yang menyatakan perumahan tersebut berstatus terlantar. Dokumen tersebut diperlukan sebagai dasar identifikasi oleh BPN.
Kondisi tersebut kemudian menjadi sorotan karena serah terima PSU tetap dilakukan meskipun sejumlah persyaratan administrasi belum terpenuhi.
Dalam hasil pemeriksaan, Kepala Bidang Perumahan dan Bangunan Gedung disebut telah melakukan serah terima PSU meskipun belum memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan.
Persoalan ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas proses verifikasi, pengendalian, dan penatausahaan aset PSU oleh Pemkab Bungo. Terlebih, aset PSU yang telah diserahterimakan kepada pemerintah daerah pada akhirnya menjadi bagian dari aset daerah yang harus memiliki kepastian status hukum dan administrasi pertanahan.
Pemkab Bungo perlu memastikan proses penyelesaian dokumen pertanahan serta penyerahan aset PSU dilakukan secara tertib agar tidak menimbulkan persoalan dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah di kemudian hari. (*)




