Kasus Balita Meninggal di Sorong, RS Maleo Ditutup Sementara untuk Pembenahan Layanan dan SOP

SORONG – Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Kesehatan memutuskan menghentikan sementara penerimaan pasien baru di Rumah Sakit (RS) Maleo setelah hasil audit investigasi terkait meninggalnya balita berusia tiga tahun berinisial Za menemukan sejumlah aspek pelayanan yang perlu diperbaiki.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Sorong, Jemima Elisabeth, mengatakan kebijakan tersebut diambil agar RS Maleo dapat menjalani pembinaan secara menyeluruh, mulai dari penguatan manajemen hingga peningkatan standar pelayanan.”Untuk pasien yang sementara saat ini ada dalam perawatan atau pelayanan

penanganan, itu tetap dirawat, dilayani sampai sembuh. Setelah itu mereka akan pulang.”

“Untuk sementara Rumah Sakit Maleo kami nyatakan tidak menerima pasien dulu, karena Dinas Kesehatan akan melakukan pembinaan dan penguatan dari sisi manajemen, SOP, sumber daya manusia, dan aspek lainnya,” kata Jemima dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026).

Baca Juga :  Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Ditolak Dukcapil, Kemendagri Tegaskan Nama Tidak Boleh Disingkat

Ia menjelaskan, penghentian sementara penerimaan pasien baru akan dituangkan dalam surat resmi Dinas Kesehatan Kota Sorong yang diketahui oleh Wali Kota Sorong.

Jemima menambahkan, sebelum hasil audit diumumkan kepada publik, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan Direktur RS Maleo beserta tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut.

Audit Tidak Menyimpulkan RS Maleo Bersalah

Meski dilakukan penghentian sementara layanan penerimaan pasien baru, Jemima menegaskan bahwa audit investigasi tidak menyatakan RS Maleo bersalah dalam kasus meninggalnya balita Za.

Baca Juga :  KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Sita Dokumen Terkait Kasus Suap Audit BPK

“Kami tidak menyatakan Rumah Sakit Maleo bersalah. Namun ada hal-hal yang perlu dibenahi, dievaluasi, dan diobservasi oleh Dinas Kesehatan maupun manajemen rumah sakit sendiri,” ujarnya.

Menurutnya, audit investigasi dilakukan untuk mengevaluasi sistem pelayanan kesehatan serta memberikan rekomendasi perbaikan, bukan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana, perdata, maupun etik profesi.

“Audit investigasi tidak bertujuan menetapkan pihak mana yang bersalah maupun menentukan pertanggungjawaban pidana, perdata, ataupun etik profesi,” ucapnya.

Ia menambahkan, apabila terdapat proses hukum yang sedang berjalan, Dinas Kesehatan Kota Sorong menghormati sepenuhnya proses tersebut dan siap memberikan dukungan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Pos terkait