Anggota DPR Tegaskan Tak Ada Aturan Jaksa Harus Izin Presiden Sebelum Jadi Tersangka, Singgung Kasus Febrie Adriansyah

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menegaskan tidak ada ketentuan hukum yang mengharuskan penyidik meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.

Pernyataan itu disampaikan Soedeson menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang mempertanyakan tidak adanya koordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto sebelum proses hukum terhadap kliennya dilakukan.

“Ya saya tegaskan, tidak ada aturan yang mengatur bahwa seorang jaksa itu kalau mau ditersangkakan harus izin presiden,” ujar Soedeson saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (20/7/2026).

Menurut Soedeson, ketentuan terkait izin penetapan tersangka terhadap jaksa memang pernah diatur dalam Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan. Namun, aturan tersebut hanya mengatur kewajiban meminta izin kepada Jaksa Agung, bukan Presiden.

Baca Juga :  Viral Anjing Diduga Rabies Serang Tiga Anak di Buleleng, Satu Korban Jalani Enam Jahitan

Selain itu, ketentuan tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025 dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

“Yang ada itu di dalam Undang-Undang Organik Kejaksaan, yang mengatakan bahwa seorang jaksa jikalau ingin ditetapkan sebagai tersangka harus izin Jaksa Agung. Tetapi itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Soedeson: Menteri Saja Tidak Perlu Izin Presiden

Soedeson menegaskan, saat ini tidak ada lagi dasar hukum yang mewajibkan adanya izin sebelum seorang jaksa diproses secara hukum.

Ia kemudian membandingkan posisi jaksa dengan pejabat negara lain, termasuk menteri, yang menurutnya juga tidak memerlukan izin Presiden apabila berhadapan dengan proses hukum.

“Mohon maaf ya saya tidak merendahkan, tapi saya hanya berbicara Pak Febrie itu sebagai Jaksa Agung Muda itu masuk Eselon satu. Nah, menteri aja kalau ditangkap enggak usah izin Presiden. Ya, kalau bicara Pak Febrie itu kan ya, dua Kabareskrim ditangkap juga biasa saja, ya diproses biasa saja,” ucap Soedeson.

Baca Juga :  Purbaya Yudhi Sadewa Bantah Rumor Mundur dari Menkeu, Istana Tegaskan Tidak Ada Reshuffle Kabinet

Politikus Partai Golkar itu mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Di sisi lain, ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap Febrie Adriansyah.

“Ya jadi marilah kita sebagai warga negara, sebagai bangsa Indonesia mendukung supremasi hukum, penegakan hukum dengan tetap menghargai haknya beliau. Iya kan, hak sebagai apa presumption of innocence, praduga tidak bersalah,” katanya.

Pos terkait