Anggota DPR Tegaskan Tak Ada Aturan Jaksa Harus Izin Presiden Sebelum Jadi Tersangka, Singgung Kasus Febrie Adriansyah

Minta Hotman Fokus pada Substansi Perkara

Lebih lanjut, Soedeson mengimbau Hotman Paris agar memusatkan perhatian pada substansi perkara yang sedang dihadapi kliennya dan tidak membawa isu tersebut ke ranah lain.

“Saya tidak mungkin mengajarkan Bang Hotman yang sangat senior, tapi kalau boleh saya imbau, konsentrasi pada hukumnya. Jangan pergi ke mana-mana. Kita ini negara hukum, semua harus patuh kepada hukum dan fokus pada kasus hukum tidak ke mana-mana,” jelas Soedeson.

Ketika ditanya apakah proses hukum terhadap jaksa dapat terus berjalan tanpa memerlukan izin apa pun, Soedeson menjawab singkat.

“Ya silakan, lanjut terus,” pungkasnya.

Baca Juga :  Purbaya Yudhi Sadewa Bantah Rumor Mundur dari Menkeu, Istana Tegaskan Tidak Ada Reshuffle Kabinet

Sebelumnya, Hotman Paris mempertanyakan langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang tidak berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto sebelum memproses hukum Febrie Adriansyah.

“Hei, kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan ini terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?” ujar Hotman dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jumat (17/7/2026) malam.

Hotman juga mengeklaim Febrie merupakan sosok yang dibanggakan Presiden Prabowo karena perannya di Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang disebut berhasil memulihkan aset negara senilai Rp300 triliun.

Selain itu, Febrie juga diklaim berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp130 triliun dalam kurun waktu satu tahun. Dengan demikian, total aset negara yang disebut berhasil diselamatkan mencapai Rp430 triliun.

Baca Juga :  PDIP Tegaskan Sikap Bukan Oposisi, Sebut Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

“Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” kata Hotman.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri, penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel, dan dugaan penyimpangan pengadaan batu bara untuk PLTU.

Belakangan, Polri melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung. Hingga kini, Kejagung masih mempertahankan status tersangka Febrie dan telah memeriksanya pada Jumat (17/7/2026) dari pagi hingga malam hari tanpa melakukan penahanan.

Pos terkait