Roy Suryo Tanggapi Penolakan Gugatan Praperadilan Status Tersangka: Fokus Hadapi Sidang Berikutnya

JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Senin (20/7/2026).

Dalam putusannya, hakim menilai permohonan praperadilan tersebut merupakan upaya untuk menunda penanganan perkara pokok yang saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pertimbangan tersebut didasarkan pada fakta bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025, Roy Suryo tidak pernah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya.

Menanggapi putusan itu, Roy Suryo menilai hakim lebih mempertimbangkan aspek waktu pengajuan permohonan dibandingkan substansi perkara.

Baca Juga :  Sengketa Unbari Berlanjut, LBH Makalam Soroti Respons Bank Jambi atas Permohonan Pemblokiran Rekening

“Kalau dulu mungkin beliau melihat secara komprehensif, sekarang hanya melihat waktu saja. Karena hanya melihat waktu bahwa tadi dikatakan oleh hakim tunggal bahwa waktunya sebenarnya sudah diberikan seluas-luasnya,” tutur Roy usai mendengar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin.

Roy mengatakan, setelah gugatan keduanya ditolak, dirinya akan fokus menghadapi sidang praperadilan ketiga yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Juli 2026.

Adapun objek gugatan praperadilan ketiga tersebut berkaitan dengan permohonan ganti rugi.

“Ini kita bisa uji nanti, apakah putusan ganti rugi itu akan kemudian diterima atau ditolak? Karena kalau kemudian itu ditolak, nah tentu saja ini ada hal yang big question mark, tanda tanya besar, karena putusan yang pertama itu sudah diterima,” ujar Roy.

Baca Juga :  Mengapa Secret Service AS Dilibatkan dalam Kasus Febrie Adriansyah? Ini Penjelasan Polisi

Meski demikian, Roy tidak menutup kemungkinan untuk kembali mengajukan praperadilan keempat. Namun, keputusan tersebut akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

Ia juga menegaskan tetap menghormati putusan hakim yang dibacakan hari ini.

“Apakah praperadilannya nanti akan diajukan lagi atau tidak, tunggu saja tanggal mainnya. Jadi dari saya itu saja. Kita tetap bersyukur,” kata Roy.

Pos terkait