Roy Suryo Tanggapi Penolakan Gugatan Praperadilan Status Tersangka: Fokus Hadapi Sidang Berikutnya

Gugatan Pertama Dikabulkan Sebagian

Sebelumnya, Roy Suryo sempat mengajukan gugatan praperadilan pertama terkait upaya paksa yang dilakukan Polda Metro Jaya, meliputi penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

Dalam putusannya, hakim mengabulkan sebagian gugatan tersebut dan menyatakan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik tidak sah.

Sementara itu, gugatan praperadilan kedua yang berkaitan dengan penetapan status tersangka ditolak karena dinilai sudah tidak lagi relevan.

Delapan Orang Sempat Ditetapkan sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri (saat penetapan masih menjabat Irjen Pol) dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Siaga 24 Jam di Titik Rawan

Secara umum, para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan dugaan perbuatan yang dilakukan.

Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Baca Juga :  Menkum Supratman: Tidak Ada Kebijakan Kementerian Hukum yang Dibuat Berdasarkan Kemauan Menteri

Sementara itu, klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Ketiganya dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, dan memanipulasi dokumen elektronik.

Seiring perkembangan perkara, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keduanya menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.

Selain itu, Rismon Sianipar yang berada di klaster kedua juga mengikuti langkah serupa. Ia mengaku telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.

Pos terkait