BALIKPAPAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran insentif guru non-ASN dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru ASN di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Perkara ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam sistem pembayaran, termasuk adanya seorang ASN yang tercatat menerima honor hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengatakan ruang lingkup penyidikan yang dilakukan kejaksaan lebih luas dibandingkan audit yang dilakukan BPK.
Menurutnya, jika BPK hanya melakukan pemeriksaan terhadap sampel pada periode tertentu, penyidik akan menelusuri seluruh mekanisme pembayaran selama lima tahun, yakni sejak 2020 hingga 2025.
“Kalau penyidikan kan harus ketemu benang merahnya. Jadi bisa dibedakan jenis audit-nya. Kami masuk ke pembuktian yang spesifik berdasarkan alat bukti untuk menemukan rangkaian peristiwa pidana,” ujar Danang, baru-baru ini.
Saat ditanya mengenai potensi kerugian negara, Danang menyebut penyidik masih menunggu hasil perhitungan final.
“Nanti lihat saja. Yang penting nilainya besar. Bisa jadi lebih (dari Rp9,5 miliar sebagaimana temuan BPK), tetapi angka pastinya belum bisa kami sampaikan dulu,” tuturnya.
Kejati Sita Sekitar 200 Dokumen
Sebelumnya, pada Senin (6/7/2026), Kejati Kaltim menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara dan menyita sejumlah dokumen.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Danang menyebut persoalan tersebut diduga bukan sekadar kesalahan administrasi atau prosedur.
Penyidik menemukan indikasi adanya pola dugaan tindak pidana yang telah terjadi sejak anggaran mulai dicairkan dari kas daerah.
“Waktu masuk ke rekening itu sudah tidak benar. Keluar dari kas keuangan negara itu melibatkan beberapa pihak. Untuk detail polanya seperti apa, mohon maaf jangan dulu kami sampaikan karena masuk materi penyidikan,” jelasnya.
Menurut Danang, perkara tersebut tergolong kompleks karena melibatkan jalur transaksi dalam jumlah besar.
Penyidik harus menelusuri ribuan transaksi pembayaran, termasuk memverifikasi keaslian ratusan rekening penerima insentif dan TPP.
Untuk memperkuat alat bukti, Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi guna mengamankan dokumen fisik maupun barang bukti elektronik.
Seluruh bukti digital tersebut nantinya akan dianalisis menggunakan metode digital forensik.
Hingga saat ini, tim penyidik tindak pidana khusus telah menyita sekitar 200 dokumen pembayaran dan memeriksa puluhan saksi.
Para saksi berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara serta pihak-pihak yang mengetahui mekanisme pencairan dana tersebut.





