Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi TPP dan Insentif Guru di Kukar, BPK Temukan ASN Terima Honor 900 Kali

BPK Temukan ASN Terima Honor 900 Kali

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam sistem pencairan keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Seorang ASN tercatat menerima pembayaran honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun anggaran dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar.

Informasi tersebut disampaikan Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, saat peluncuran Sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online di Tenggarong, Rabu (17/6/2026).

Baca Juga :  Ratusan Saksi Kasus Korupsi KPR Bank BUMN di Karawang Mangkir dari Panggilan Kejari

“Semua kaget, di pemeriksaan BPK kemarin ada satu orang ASN kita yang menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun. Nilai honor yang diterima satu orang ASN itu sebesar Rp9,5 miliar dalam setahun,” katanya.

Aulia menjelaskan, dokumen yang sebelumnya telah diverifikasi dan disetujui oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diduga mengalami perubahan ketika memasuki proses kliring di perbankan.

“Ini terjadi ketika berkas sudah diverifikasi dengan baik oleh BPKAD dan sudah di-ACC. Namun, pada saat pindah ke perbankan, lampirannya berubah. Lampirannya berubah, nama-namanya berubah,” beber Aulia.

Baca Juga :  Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Diduga, manipulasi data pada dokumen manifes tersebut menyebabkan aliran dana yang dicairkan tidak sesuai dengan data resmi yang telah diverifikasi.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menghentikan penggunaan dokumen fisik dan menerapkan sistem SP2D Online untuk memperkuat pengawasan transaksi keuangan secara elektronik dan real-time.

Pos terkait