JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan dasar konstitusional penempatan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos anggaran pendidikan.
Dalam sidang uji materi Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026, hakim menyoroti status MBG yang dinilai sebagai layanan penunjang pendidikan (secondary services to education), sementara berbagai kebutuhan utama sektor pendidikan, seperti layanan sekolah dan kesejahteraan guru, dinilai masih belum terpenuhi secara optimal akibat keterbatasan fiskal.
“Apakah kemudian sebuah program yang statusnya adalah secondary services to education itu dipenuhi, sementara yang primary services itu masih banyak yang belum dipenuhi karena memang kemampuan fiskal Pemerintah itu terbatas? Apakah ini kemudian masih bisa dikatakan konstitusional?” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (1/7/2026).
Arsul menegaskan, yang dipersoalkan dalam sidang bukan manfaat program MBG bagi peserta didik, melainkan ketepatan penggunaan anggaran pendidikan yang merupakan mandatory spending sebesar 20 persen dari APBN.
Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan prioritas pemenuhan kebutuhan utama pendidikan sebelum mengalokasikan anggaran untuk program pendukung.
“Para guru bersaksi juga, bahkan dari perguruan tinggi negeri terkemuka yang gaji pokoknya masih di bawah UMR. Ketika kita ada pada keadaan seperti itu, dalam konteks pemenuhan hak asasi manusia, mana yang harusnya didahulukan?” ucap Arsul.





