JAKARTA – Artis Sarwendah Tan melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah, Senin (29/6/2026).
Meski begitu, pihak kuasa hukum belum memastikan apakah laporan tersebut berkaitan langsung dengan tudingan pesugihan Gunung Kawi yang sempat viral di media sosial.
Kuasa hukum Sarwendah, Korbinianus Molmen Nomer, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada penyidik dan tidak ingin membuka materi laporan ke publik.
“Menurut saya itu tidak perlu kami jelaskan ya, itu ranah penyidik. Ini masih proses penyelidikan,” ujar Korbinianus Molmen di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Sarwendah Jalani Pemeriksaan
Korbinianus menegaskan pihaknya tidak dapat mengungkap isi materi pemeriksaan karena telah menjadi bagian dari proses hukum.
Ia menyebut Sarwendah sebelumnya telah memberikan keterangan kepada penyidik dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Ibu Sarwendah sudah memberikan sekitar 21 pertanyaan saat pemeriksaan (BAP) sebelumnya,” ucapnya.
Usai menjalani pemeriksaan dan menyerahkan bukti tambahan, Sarwendah memilih langsung meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan tanpa memberikan penjelasan panjang kepada awak media.
Mantan personel Cherrybelle itu meminta seluruh penjelasan terkait perkara tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukumnya.
“Pokoknya semuanya nanti dilanjutkan semua sama kuasa hukum saya juga. Jadi, makasih biar mereka saja (yang menjelaskan),” kata Sarwendah.





