Buron 4 Bulan, Penikam Kakak Ipar hingga Tewas di Banjarmasin Ditangkap di Kalimantan Tengah

BANJARMASIN – Pelarian AM (36), warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berakhir setelah tim gabungan kepolisian menangkapnya di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. AM merupakan tersangka kasus penikaman yang menewaskan kakak iparnya berinisial N (63).

Pelaku diamankan di kawasan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Kamis (25/6/2026), setelah menjadi buronan selama sekitar empat bulan.

Pelaku Sering Berpindah Tempat Persembunyian

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Timbul R.K. Siregar, mengatakan proses penangkapan berlangsung setelah penyelidikan intensif terhadap keberadaan pelaku yang selama ini kerap berpindah-pindah lokasi persembunyian.

Baca Juga :  Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan Usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap

“AM ini sebelum tertangkap beradaannya selalu berpindah-pindah dan akhirnya berkat hasil penyelidikan, kami berhasil menangkapnya di Kalteng,” ujar Timbul kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Setelah diamankan, AM langsung dibawa ke Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Motif Dipicu Rasa Kesal

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menikam korban karena emosi melihat kakaknya kerap dimarahi oleh korban yang merupakan kakak iparnya.

“Pelaku melihat saudaranya dimarahi oleh korban. Saat itu emosi AM memuncak, sehingga akhirnya melakukan penusukan terhadap korban,” ungkap Timbul.

Baca Juga :  Ngaku Habib dan Modus Pengobatan, Pria di Semarang Diduga Lecehkan 8 Santriwati

Meski demikian, polisi memastikan tidak menemukan unsur pembunuhan berencana dalam perkara tersebut.

“Jadi tidak ada unsur pembunuhan perencanaan dalam peristiwa ini,” jelasnya.

Korban Tewas di Lokasi Kejadian

Peristiwa penikaman terjadi pada Selasa (31/3/2026) pagi. Saat itu, korban ditikam beberapa kali hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pos terkait