JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan praktik penyiksaan masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Dalam kurun waktu Januari 2024 hingga Mei 2026, lembaga tersebut menerima sebanyak 151 aduan masyarakat terkait dugaan kasus penyiksaan.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan praktik penyiksaan hingga kini masih terus ditemukan dalam berbagai kasus.
“Komnas HAM menyoroti bahwa praktik penyiksaan sampai hari ini masih terus terjadi,” kata Anis saat memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional, Jumat (26/6/2026).
Anis menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun Komnas HAM, sebanyak 151 laporan dugaan penyiksaan telah diterima dan ditindaklanjuti selama periode Januari 2024 hingga Mei 2026.
“Berdasarkan aduan yang diterima Komnas HAM sepanjang Januari 2024 hingga Mei 2026, setidaknya Komnas HAM menerima dan menindaklanjuti 151 aduan masyarakat terkait kasus penyiksaan,” ujarnya.
Menurut Anis, mayoritas korban dalam laporan tersebut berasal dari kalangan perorangan, tahanan, dan masyarakat.
Komnas HAM Temukan Berbagai Bentuk Penyiksaan
Komnas HAM juga mencatat sejumlah bentuk dugaan penyiksaan yang terjadi dalam proses penegakan hukum.
Temuan tersebut meliputi praktik penyiksaan saat pemeriksaan oleh aparat kepolisian, kondisi ruang tahanan yang mengalami kelebihan kapasitas (overkapasitas), kelalaian dalam pemberian pendampingan hukum, hingga kekerasan seksual terhadap perempuan selama menjalani masa penahanan.
“Kami menemukan praktik penyiksaan dalam proses pemeriksaan oleh aparat kepolisian, kondisi overkapasitas di ruang penahanan, kelalaian dalam pendampingan hukum, serta kekerasan seksual terhadap perempuan selama menjalani masa penahanan,” tutur Anis.
Selain itu, Komnas HAM juga menemukan dugaan praktik penyiksaan saat proses pemeriksaan terhadap peserta aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Agustus hingga September 2025.





