JAMBI – Sengketa yang melibatkan Universitas Batanghari (Unbari) kembali memunculkan polemik baru. Kali ini, perhatian tertuju pada pengelolaan rekening kampus setelah muncul perbedaan pandangan terkait permohonan pemblokiran rekening yang diajukan oleh LBH Makalam kepada Bank Jambi.
LBH Makalam yang bertindak sebagai kuasa hukum Dr. Hj. Fathiyah menyampaikan somasi kepada Bank Jambi untuk melakukan pemblokiran sementara rekening yang berkaitan dengan dana kampus. Langkah tersebut, menurut pihak LBH, dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya pencairan dana selama sengketa kepengurusan yayasan dan pengelolaan kampus masih berlangsung.
Dr. Hj. Fathiyah sendiri disebut memperoleh mandat dari Dewan Senat Unbari untuk melakukan langkah-langkah penyelamatan aset kampus.
Namun, respons yang diberikan Bank Jambi atas somasi tersebut menjadi sorotan pihak LBH Makalam. Menurut mereka, jawaban atas somasi tidak disampaikan menggunakan kop surat resmi Bank Jambi, melainkan melalui surat dari kantor hukum A. Ihsan Hasibuan & Associates.
LBH Makalam menilai hal tersebut perlu mendapatkan perhatian karena A. Ihsan Hasibuan disebut memiliki keterkaitan dengan salah satu pihak yang terlibat dalam sengketa yayasan.
Kuasa hukum LBH Makalam, Bertua Putra Tambunan, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah keberatan terhadap alasan yang digunakan dalam penolakan permohonan pemblokiran rekening tersebut.
“Mereka menyebut perihal surat kami tidak sejalan,” ujar Bertua.
Menurutnya, pihak bank juga mempertanyakan substansi permohonan yang diajukan LBH Makalam.





