Sengketa Unbari Berlanjut, LBH Makalam Soroti Respons Bank Jambi atas Permohonan Pemblokiran Rekening

“Bank mengaku tidak menemukan adanya permohonan,” katanya.

Selain itu, LBH Makalam menyebut pihak bank mempertanyakan kelengkapan dokumen legalitas kuasa hukum yang diajukan.

“Mereka menuding kami tidak melampirkan surat kuasa,” ujar Bertua.

Pernyataan tersebut dibantah oleh LBH Makalam. Mereka menegaskan seluruh dokumen yang diperlukan, termasuk surat kuasa, telah dilampirkan dalam berkas yang disampaikan kepada pihak bank.

LBH Makalam juga menyebut terdapat keberatan dari pihak bank terkait dokumen putusan pengadilan yang dijadikan dasar dalam pengajuan permohonan.

Baca Juga :  Perayaan May Day 2026 di Medan: Buruh Joget, Potong Tumpeng, hingga Lucky Draw Bersama Wali Kota

“Kami disebut tidak melampirkan isi semua putusan,” tambahnya.

Selain itu, menurut LBH Makalam, salah satu alasan penolakan yang disampaikan berkaitan dengan perubahan struktur kepemimpinan di lingkungan rektorat Unbari.

“Bank beralasan telah terjadi serah terima jabatan rektor,” jelas Bertua.

Dalam surat tanggapan tersebut, lanjutnya, disebutkan bahwa Fathiyah tidak lagi memiliki kewenangan karena telah diberhentikan dari jabatannya sebagai wakil rektor dan dikembalikan ke Pemerintah Provinsi Jambi.

Atas dasar tersebut, Bank Jambi disebut menyatakan tidak akan melayani transaksi yang berkaitan dengan rekening yang dipersoalkan dalam sengketa tersebut.

Baca Juga :  18 Warga Buleleng Digigit Anjing Diduga Rabies, Petugas Masih Lakukan Pencarian

Di sisi lain, sengketa yang melibatkan pengelolaan Universitas Batanghari hingga kini masih berlangsung. Terdapat putusan hukum dari jalur peradilan yang berbeda yang masing-masing dijadikan dasar oleh pihak-pihak yang bersengketa.

LBH Makalam berpendapat bahwa dalam kondisi sengketa, langkah pemblokiran sementara rekening dapat menjadi salah satu bentuk mitigasi risiko hingga terdapat kepastian hukum yang jelas.

Pos terkait