Pihak LBH juga menyampaikan telah mengirimkan surat peringatan lanjutan kepada Bank Jambi dan berharap adanya perhatian dari regulator, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terhadap persoalan tersebut.
Menurut mereka, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga keberlangsungan operasional kampus serta melindungi dana yang berkaitan dengan kegiatan akademik dan kepentingan mahasiswa.





