Polisi dan Kemenkes Masih Melakukan Pendalaman
Kasus ini masih didalami aparat kepolisian.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit telepon genggam dan satu lembar surat tulisan tangan yang ditemukan di lokasi kejadian.
Selain itu, penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi dan barang bukti untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan akan melakukan investigasi bersama pihak terkait mengenai dugaan intimidasi yang sebelumnya dialami dr. Icha.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa setiap tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan saat menjalankan tugas.
“Setiap tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh ada intimidasi,” tegas Aji.





